Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SKPKB Salah Perhitungan
Dear rekan ortax,
Mohon info, jika kita mendapatkan SKPKB salah hitung bagaimana solusinya?
Misal :
Ada selisih Objek PPh 21, dan setelah melalui tahapan penyampaian SPHP di sepakati bahwa selisih tersebut adalah :
1. Pesangon < 50 jt –> tidak kena PPh 21
2. Komisi penjualan, PPh 21 (50%*5%)
akan tetapi setelah muncul SKPKB ternyata semua di hitung sama dengan selisih di kalikan 5%MEnyikapi hal tsb bagaimana solusinya
Tks
- Originaly posted by lisaniel:
MEnyikapi hal tsb bagaimana solusinya
ajukan pengurangan atau pembatalan atas SKPKB karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan dan BHIPA nya, atau SPHP nya.
dan WP harus melakukan perhitungan sesuai dengan yang sebenarnya. - Originaly posted by leofisika:
ajukan pengurangan atau pembatalan atas SKPKB karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan dan BHIPA nya, atau SPHP nya.
dan WP harus melakukan perhitungan sesuai dengan yang sebenarnya.Apakah harus bayar dulu SKPKB nya, apakah mll mekanisme Peninjauan Kembali sesuai Ps 16 UU KUP?
Tks
- Originaly posted by lisaniel:
Apakah harus bayar dulu SKPKB nya, apakah mll mekanisme Peninjauan Kembali sesuai Ps 16 UU KUP?
menurut saya masuk ke ranah keberatan saja dulu
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
menurut saya masuk ke ranah keberatan saja dulu
Ps 16 ayat 1 UU KUP, itu mekanismenya bgmn rekan?
- Originaly posted by lisaniel:
Apakah harus bayar dulu SKPKB nya, apakah mll mekanisme Peninjauan Kembali sesuai Ps 16 UU KUP?
proses nya :
1. keberatan
2. banding
3. baru Peninjauan KembaliOriginaly posted by lisaniel:Ps 16 ayat 1 UU KUP, itu mekanismenya bgmn rekan?
ajukan surat keberatan maksimum 3 bulan dari tanggal SKPKB
pakai konsultan lah heheh,
apalagi ajak kita heheh,nih no saya 081292663464
- Originaly posted by lisaniel:
Mohon info, jika kita mendapatkan SKPKB salah hitung bagaimana solusinya?
Misal :
Ada selisih Objek PPh 21, dan setelah melalui tahapan penyampaian SPHP di sepakati bahwa selisih tersebut adalah :
1. Pesangon < 50 jt –> tidak kena PPh 21
2. Komisi penjualan, PPh 21 (50%*5%)
akan tetapi setelah muncul SKPKB ternyata semua di hitung sama dengan selisih di kalikan 5%Selama koreksi & perhitungan menurut WP sudah sesuai dengan Pemeriksa pada Risalah Pembahasan & Ikhtisar Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan maka bisa diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP rekan.
Dasar hukum yg lain adalah Pasal 13 ayat (2) PMK-08/PMK.03/2013, mekanisme pengajuannya diatur dalam PMK tersebut & lampirannya.
ajukan keberatan dulu
- Originaly posted by lisaniel:
Misal :
Ada selisih Objek PPh 21, dan setelah melalui tahapan penyampaian SPHP disepakati bahwa selisih tersebut adalah :
…Jika sudah disepakati harusnya sudah dituangkan di Risalah Pembahasan sewaktu closing. Dokumen tsb dapat dijadikan dasar pengajuan Permohonan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.
Jika ditolak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.Sebenarnya ada 2 pilihan, bisa juga memakai Pasal 16 UU KUP, tergantung kesalahan atau kekeliruannya.
Karena menurut SE – 68/PJ./1993 Poin I angka 1. Sifat Pembetulan:
"Pembetulan berdasarkan Pasal 16 adalah sebagai pelaksanaan azas adaptasi yang selayaknya dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik.
Kesalahan atau kekeliruan tersebut sifatnya merupakan kesalahan manusiawi (human errors), yang apabila dikomunikasikan antara fiskus dan Wajib Pajak, maka masing-masing pihak akan dapat menerimanya. Jadi sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung adanya sesuatu yang dipersengketakan atau mengandung perbedaan argumentasi yuridis. Oleh sebab itu apabila ditemukan adanya kesalahan atau kekeliruan demikian harus dilakukan pembetulan, baik diketahui oleh pejabat sendiri atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak."Kalo keberatan kok rasa2nya terlalu jauh, apalagi plus sanksi jika ditolak.
- Originaly posted by cemara7id:
Selama koreksi & perhitungan menurut WP sudah sesuai dengan Pemeriksa pada Risalah Pembahasan & Ikhtisar Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan maka bisa diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP rekan.
Tks infonya
- Originaly posted by cemara7id:
Selama koreksi & perhitungan menurut WP sudah sesuai dengan Pemeriksa pada Risalah Pembahasan & Ikhtisar Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan maka bisa diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP rekan.
ya, stuju dengan ini,, nnti k KPP namanya permohonan non keberatan pasal 36 ayat 1 huruf b. jgn lupa surat permohonan yang didlmnya jg terdapat hitungan mnurut WP dan alasannya, FC SKPKB, bukti2 bayar yg mnguatkan permohonan dan identitas WP / Wakil dr badan.
- Originaly posted by lisaniel:
MEnyikapi hal tsb bagaimana solusinya
Selagi masih bisa dibicarakan lagi utk merevisi SKPKB tersebut ke Pemeriksa lebih baik dibicarakan dlu, kalau udh tidak bisa mending bayar saja Pokok Pajak terutang atas SKPKB tersebut dan ajukan Permohonan Pengurangan Sanksi Adm nya
- Originaly posted by ritaps:
ya, stuju dengan ini,, nnti k KPP namanya permohonan non keberatan pasal 36 ayat 1 huruf b. jgn lupa surat permohonan yang didlmnya jg terdapat hitungan mnurut WP dan alasannya, FC SKPKB, bukti2 bayar yg mnguatkan permohonan dan identitas WP / Wakil dr badan
Kita ngajuin kok di tolak ya, katanya suruh bayar dulu
- Originaly posted by lisaniel:
Kita ngajuin kok di tolak ya, katanya suruh bayar dulu
ya bayar dulu sesuai yang di setujui WP,
ini sudah Mengjukan keberatan atau pembatalan