• SKPKB PPN

     mardi updated 16 years, 7 months ago 5 Members · 7 Posts
  • Onorus

    Member
    13 March 2008 at 10:44 am
  • Onorus

    Member
    13 March 2008 at 10:44 am

    Dapatkah SKPKB PPN yg sdh dibayarkan perusahaan dibiayakan…?

    Mohon penjelasannya..
    Terima kasih..

  • Tamba

    Member
    14 March 2008 at 3:35 pm

    SKPKB PPN bisa terjadi atas PPN membangun sendiri dan atau PK > PM.
    Menurut saya SKPKB PPN atas membangun sendiri dapat ditambahkan ke nilai Bangunan (Tidak termasuk Sanksi Administrasi seperti UU PPh Ps.9 1k), tetapi untuk SKPKB PPN atas PK>PM kayaknya tidak bisa dibiayakan karena tidak ada unsur UU PPh Ps.6.
    Itu menurut saya, mungkin yang lain punya pendapat, seperti Pak Dikdik?

    Thx

  • prastono

    Member
    4 April 2008 at 8:14 am

    Saya sependapat dengan Mr Tamba, PPN Keluaran / SKPKB PPN pada dasarnya tidak dapat dibiayakan karena logikanya PPN tersebut adalah pajak tidak langsung / beban pihak ketiga, jadi yang boleh membiayakan adalah pihak ketiga / pembeli ( atas PM-nya yang tidak dapat dikreditkan ). Namun PPN atas membangun sendiri bisa dimasukkan dalam unsur bangunan dan dapat disusutkan karena PPN tersebut dibayar sendiri oleh WP.

  • prastono

    Member
    4 April 2008 at 8:15 am

    Saya sependapat dengan Mr Tamba, PPN Keluaran / SKPKB PPN pada dasarnya tidak dapat dibiayakan karena logikanya PPN tersebut adalah pajak tidak langsung / beban pihak ketiga, jadi yang boleh membiayakan adalah pihak ketiga / pembeli ( atas PM-nya yang tidak dapat dikreditkan ). Namun PPN atas membangun sendiri bisa dimasukkan dalam unsur bangunan dan dapat disusutkan karena PPN tersebut dibayar sendiri oleh WP.

  • Wahyudi

    Member
    4 April 2008 at 10:17 am

    Kalo menurut saya SKPKB PPn tersebut secara akuntansi dapat dibiayakan seluruhnya sedangkan secara fiskal hanya pokoknya saja.
    Dasar pemikirannya adalah SKPKB tersebut terjadi pasti berasal dari hasil dilakukannya pemeriksaan oleh fiskus, sedangkan pada waktu itu kita sudah menyandingkan PK:PM yg entah hasilnya LB/KB (coba lihat dalam form SPT Tahunan Badan, disitu pasti ada sanksi pajak dan yang dijadikan KFP pasti hanya denda/bunganya saja).

  • mardi

    Member
    1 May 2008 at 1:43 pm

    Kalo maksudnya biaya dalam perhitungan PhKP jelas nggak bisa…
    Perhitungan akuntansinya memang secara normal juga tidak bisa karena PKP hanya pemungut PPN yang menyetorkan PPN sebesar PK-PM…
    Tapi kalo SKPKB mungkin ada kemungkinan lain:
    1. Sanksinya secara akuntansi seharusnya bisa dibiayakan kayak pernyataannya mas wahyudi.
    2. kalo ada pokok PPNnya yang kurang bayar berarti PKP kurang memungut PPN, otomatis harus menanggung PPn yang seharusnya dibayar oleh pihak yang memperoleh BKP/JKP, jadi seharusnya bisa dibiayakan dong???

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now