Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SKPKB dibayar seminim mungkin ????
SKPKB dibayar seminim mungkin ????
Bagaimana cara supaya SKPKB dpt dibayar sekecil mungkin dalam hal SKPKB yng diterima setelah adnya pembubaran PT dan data2/ daftar nominatif th2 sebelumnya sudah tidak ada ???
Sekedar sharing buat Rekan Nuvo, SKPKB tidak mungkin dibayar sekecil mungkin, tetapi harus full amount. Dalam pelunasannya melalui SSP wajib mencantumkan no.SKPKB nya tuh. Disamping itu SKPKB memiliki batas akhir penyetoran yang biasanya 1 bulan sejak tanggal terbit.
Ada solusi lain ngak dari rekan ORTax sekalian untuk kasus rekan Nuvo.Dear All, Attn: Sdr. NUVO
SKPKB yang terbit "wajib dilunasi seluruhnya" dan jika tidak dilunasi dalam batas waktu yang ditentukan maka Penagihan Pajak dari Aktif Persuassif meningkat kepada Penagihan Pajak Full Aktip dengan penerbitan Surat Paksa yang diberitahukan Jurusita Negara setelah didahului Peringatan dan Tegoran.
Jika Surat Paksa tidak dipatuhi dan dilunasi dalam batas waktu 2 X 24 jam, maka Penagihan Pajak berlanjut kepada penerbitan SPMP / Surat Perintah Melakukan Penyitaan.
Setelah penerbitan SPMP ternyata Utang Pajak dalam SKPKB belum / tidak dilunasi maka berlanjut kepada Penyitaan oleh Jurusitan dan dapat dibantu Aparat Kepolisian.
Disamping Penyitaan terhadap Wajib Pajak yang utang Pajaknya lebih dari Rp. 100 juta dapat dilakukan Pencegahan atau Pencekalan ke LN dan Disandera (Gyzelling) dengan cara Wajib Pajak ybs. oleh Kepala KPP dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan.
Apabila utang pajak belum juga dilunasi setelah Penyitaan maka atas barang yang disita segera dilakukan Pelelangan melalui Kantor Lelang setelah di umumkan dalam Mass Media.
Sebagai Warga Negara yang baik "Hindarkanlah" cara mengecilkan atau menghemat Pembayaran Utang Pajak yang sudah tercantum dalam SKPKB dan jangan dicoba karena sifatnya Kriminal.
Dianjurkan jika terdapat cukup alasan segera ajukan Keberatan ke DJP selanjutnya dapat berlanjut kepada pengajuan Banding dan Gugatan ke Pengadilan Pajak.
Demikian informasi dan himbauan untuk kita semua.
Wassallam,
RITZKY FIRDAUS.
Dear, Sdr Ritzky…
Thx b4 buat penjelasannya…
Lalu bagaimana perlakuan pelunasan SKPKB jika PT 'X' tsb bubar & saham pemegang saham telah habis ??
thx
@ nuvo
SKPKB nya harus tetap dibayar jika pengurusnya mo pake duit pribadi
kalo nggak didiemin aja khan PT. nya udah ada akte pembubaran (pailit) n udah gak ada harta lagi, kecuali ada unsur pidana perpajakkan maka pengurusnya mending ikutan lari (mo bayar pake apaan, perusahaannya aja bangkrut) . he he hePak nuvo, saya mengalami hal yang sama dengan yang bapak alami. Dan kami tetap diminta membayar, karena menurut Fiskus PT dulu mempunyai pendiri dan pemegang saham. Maka mereka yang bertanggung jawab untuk melunasi SKPKB, karena walaupun PT telah bubar dan saham pemegang saham telah habis, secara pajak NPWP belum dicabut.
Saran saya bila terasa berat, coba ajukan saja pembayaran dengan angsuran, tapi pengajuan itu dilakukan sebelum SKPKB jatuh tempo. Ada formulir khususnya dan harus ada jaminan harta.
Pembayaran dengan angsuran juga dikenakan bunga sebesar 2% perbulan dari nilai sisa utang pajak.
Untuk menghindari hal tsb diatas (sering sekali terjadi), usahakan wkt pembubaran PT, setelah dibuat akta pembubaran di Notaris, segera ajukan pencabutan NPWP ke KPP setempat. Sehingga muncul SKP nya dan Pencabutan NPWP.
Banyak sekali WP berhenti sampai proses Akta Pembubaran di Notaris(mayoritas).