Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › SKPKB dan SKPLB
Selamat pagi ….
Mohon bimbingannya, untuk membukukan SKPKB dan SKPLB sesuai aturan perpajakan bagaimana? Aturan pajaknya No. berapa ya …
Terima kasih sebelumnya
Sebelumnya maaf suhu ,dibukukuan yang dimaksud tuh bagaimana ya, diterbitkan? kalau mau liat peraturan tentang skpkb itu ada di Pasal 13 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007~
Maksud saya SKPKB di akuntingnya untuk Nilai KBnya di account apa dan sanksi adm nya di account apa?
Thank you
SKPKB PPh 21/25 (D) PPh 21 Dibayar Dimuka Pokok (D) Beban Denda/Sanksi Pajak (K) Hutang Pajak
SKPKB PPn (D) PPn Keluaran (D) Beban Denda (K) Hutang PPn
SKPKB PPh 4(2) (D) Beban PPh Final (D) Beban Denda/Sanksi (K) Hutang PPh 4(2)
SKPKB PPh 23 (D) Beban Sewa/Jasa (D) Beban Denda/Sanksi (K) Hutang..Thanks atas masukannya, berarti ini yang dibayar kalau dikompensasi ya?
Kalau di bayar lwt bank berarti (K) Kas?
Tapi ada yang bilanga kalasu sanksi masuk ke beban, dan KBnya masuk ke Income(expense) tax, benar nggk ya?KBnya yang dibayar ke DJP kalau masih akan berproses keberatan, banding atau PK seharusnya dicatat ke receivable nanti setelah keluar keputusan PK bila ditolak baru akan dicatat ke Non-deductible tax expense.
STPnya juga gitu kalau SKPKBNya akan berproses banding sebaiknya dicatat ke receivable jangan langsung di NDEkan.Thanks atas masukkanya …