Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SKPKB Belum Lapor
SKPKB Belum Lapor
Dear rekan,
misalkan saya sudah bayar SKPKB tgl 1 juni. tp blm lapor sampai saat ini. apakah ada sanksi lg?
setau saya tidak ada rekan
salam
- Originaly posted by salasa:
setau saya tidak ada rekan
salam
setuju, tp lebih baik dilaporkan rekan..
Pengalaman saya bukti penerimaan surat atas setoran SKPKB nya beserta SSP untuk dilampirkan pada surat keberatan (kalau rekan biogie2 berencana mengajukan keberatan)
mungkin ada tambahan laindari rekan2.. - Originaly posted by clayton:
Pengalaman saya bukti penerimaan surat atas setoran SKPKB nya beserta SSP untuk dilampirkan pada surat keberatan (kalau rekan biogie2 berencana mengajukan keberatan)
Sepakat, sebaiknya pembayaran SKPKB dilaporkan sehingga bisa dikroschek oleh pihak KPP ke Kas Negara/Bank Persepsi.
- Originaly posted by yuniffer:
Sepakat, sebaiknya pembayaran SKPKB dilaporkan sehingga bisa dikroschek oleh pihak KPP ke Kas Negara/Bank Persepsi.
Originaly posted by clayton:setuju, tp lebih baik dilaporkan rekan..
Pengalaman saya bukti penerimaan surat atas setoran SKPKB nya beserta SSP untuk dilampirkan pada surat keberatan (kalau rekan biogie2 berencana mengajukan keberatan)
mungkin ada tambahan laindari rekan2..sudah saya laporkan hari ini boz, kira ada sanksi telat lapor skpkb ga ya??
- Originaly posted by BIOGIE2:
sudah saya laporkan hari ini boz, kira ada sanksi telat lapor skpkb ga ya??
Nggak dilaporkan juga nggak apa-apa…
Tidak ada sanksi apapun.. - Originaly posted by begawan5060:
Nggak dilaporkan juga nggak apa-apa…
Tidak ada sanksi apapun..wah, tenang jadinya,, thanks pak begawan