Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SKPKB Belum Lapor
Dear rekan,
misalkan saya sudah bayar SKPKB tgl 1 juni. tp blm lapor sampai saat ini. apakah ada sanksi lg?
Pembayaran atas SKPKB tidak perlu dilaporkan
Viewing 1 - 3 of 3 replies