Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › skpkb
rekan, kalo keluar skpkb atas spt itu harus dilakukan pembetulan tidak spt nya ? tq
angsuran pph 25 nya jadi berubah tidak ? tqtidak perlu. kecuali pembetulan untuk yang belum ditemukan dalam SKPKB itu, sebelum muncul SKPKBT
- Originaly posted by lilianaldi:
tidak perlu. kecuali pembetulan untuk yang belum ditemukan dalam SKPKB itu, sebelum muncul SKPKBT
apakah jika muncul skpkb 08 harus dilakukan pembetulan spt 09 karena kompensasi rugi berbeda ?
- Originaly posted by kurnia:
apakah jika muncul skpkb 08 harus dilakukan pembetulan spt 09 karena kompensasi rugi berbeda ?
udah final belom… apa lagi proses keberatan dan banding?
klo lagi proses keberatan dan banding maka jangan dulu diperbaiki.. - Originaly posted by kurnia:
apakah jika muncul skpkb 08 harus dilakukan pembetulan spt 09 karena kompensasi rugi berbeda ?
Ya, prinsipnya harus… namun demikian, tetap memperhatikan apa yang dijelaskan rekan nt1
- Originaly posted by nt1:
udah final belom… apa lagi proses keberatan dan banding?klo lagi proses keberatan dan banding maka jangan dulu diperbaiki..
tidak mengajukan keberatan…..tq
- Originaly posted by kurnia:
tidak mengajukan keberatan…..tq
Bikin Pembetulan SPT secepatnya untuk mencegah sanksi bunga (apabila hasil pembetulan KB)