• SKPKB

     hafidz_28 updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 7 Posts
  • dius

    Member
    22 April 2010 at 11:16 am

    Dear Rekan Ortax,

    Jika perusahaan diterbitkan SKPKB dan sudah dibayar, apakah mau dilaporkan ?
    Bagaimana tata cara pelaporannya dan peraturan apa yang mengatur tentang masalah SKPKB ini ?

    thanks

  • dius

    Member
    22 April 2010 at 11:16 am
  • nusa

    Member
    22 April 2010 at 11:20 am

    kalau skpkb sudah dibayar…dilaporkan saja ssp-nya yang sudah di validasi ke KPP terkait….nanti diberikan tanda terima..cukup… 🙂
    CMIIW

  • hipnotiz

    Member
    22 April 2010 at 11:30 am

    setuju rekan nusa….laporkan aja lembar ke-3 nya

  • dius

    Member
    22 April 2010 at 12:11 pm

    terima kasih atas penjelasannya rekan-rekan

  • w2nz1976

    Member
    22 April 2010 at 1:50 pm

    Biar lebih yakin, lampirkan fotocopy SKPKB-nya.

  • hafidz_28

    Member
    22 April 2010 at 3:03 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    Biar lebih yakin, lampirkan fotocopy SKPKB-nya.

    betul, betul, betul

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now