Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SKPKB
Dear Rekan Ortax,
Jika perusahaan diterbitkan SKPKB dan sudah dibayar, apakah mau dilaporkan ?
Bagaimana tata cara pelaporannya dan peraturan apa yang mengatur tentang masalah SKPKB ini ?thanks
kalau skpkb sudah dibayar…dilaporkan saja ssp-nya yang sudah di validasi ke KPP terkait….nanti diberikan tanda terima..cukup… 🙂
CMIIWsetuju rekan nusa….laporkan aja lembar ke-3 nya
terima kasih atas penjelasannya rekan-rekan
Biar lebih yakin, lampirkan fotocopy SKPKB-nya.
- Originaly posted by w2nz1976:
Biar lebih yakin, lampirkan fotocopy SKPKB-nya.
betul, betul, betul
Viewing 1 - 7 of 7 replies