Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › SKPD Reklame Dapat Dibatalkan?
SKPD Reklame Dapat Dibatalkan?
Selamat siang rekan2 ortax
Saya mendapatkan SKPD Reklame dari UPPRD Jakarta, karena waktu itu berniat pasang reklame papan di dalam mal, tetapi karena materi reklame itu tidak disetujui oleh mal, maka tidak jadi kami pasang.
Nah pada saat kita pengajuan materi reklame ke mal, kita juga sudah masukkan pemberitahuan pemasangan reklame ke UPPRD, dan terbitlah SKPD.
Pertanyaanya : dapatkah SKPD tsb dibatalkan, mengingat objek reklamenya pun tidak jadi dipasang?
Terima kasih
Ketetapan Pajak dalam SKPD, SPPT, SKPDKB, SKPDLB, SKPDN dan STPD yang tidak benar, dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan.
Pembatalan dilakukan dalam hal ketetapan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan ketetapan Pajak yang tidak benar dengan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala BPRD atau Pejabat yang ditunjuk (Kepala UPPRD).
Dengan catatan :
a. tidak diajukan keberatan
b. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi*satu surat permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan Pajak;
*permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
*mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan dan dokumen pendukung;
*pengajuan permohonan disampaikan ke Kantor UPPRD tempat Wajib Pajak terdaftar;
*surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus melampirkan surat kuasa dengan disertai fotokopi identitas diri penerima kuasa.Siap…terima kasih atas infonya gan…