• SKPD atau PB1

  • didi05

    Member
    1 November 2019 at 4:02 am
  • didi05

    Member
    1 November 2019 at 4:02 am

    [ask}
    Salam rekan

    mohon petunjuknya

    – warung makan t4 saya di berikan SKPD sebesar Rp 100.000/bln ( Klaten Jateng )

    perbedaan SKPD sama PB 1 ( Pajak restoran ) sebesar 10% apa ya ?

    kebetulan saya buka cabang di daerah lain ( semarang ), dan didatangi dr dispenda setempat untuk membayar pajak resto nya 10% .

    perbedaan SKPD dan Pajak resto itu apa ?

    apa bisa warung cabang juga cuma dapat SKPD aja bukan PB 1 10% supaya harga jual bisa tetep kompetitif.

    mohon arahannya
    terimakasih

  • smailuchiha

    Member
    4 November 2019 at 6:59 am

    sistem Pajak Restoran merupakan self assessment yaitu wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan, memungut, mambayar dan melaporkan pajak terutang. Tarif pajak restoran sebesar 10% dari pembayaran atau yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen.

    Oleh karena sifatnya self assessment, maka fiskus (petugas pajak) menguji kepatuhan wajib pajak melalui pemeriksaan yang hasil akhirnya dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

    Jika dilihat secara singkat yang Saudara alami, maka SKPD tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan, bisa karena usaha Saudara belum di daftarkan atau bisa adanya kekurangan pembayaran pajak terutangnya.

    Demikian disampaikan Rekan.

    #SalamTaxation

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now