Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain SKP yang terbit berbeda dengan Pembahasan Akhir

  • SKP yang terbit berbeda dengan Pembahasan Akhir

     ktfd updated 10 years, 10 months ago 6 Members · 16 Posts
  • leibe

    Member
    29 January 2014 at 1:12 pm

    Rekan,

    Mau tanya, jika SKP yang terbit berbeda dengan Pembahasan Akhir gmn yah?
    Pada SPHP disebutkan koreksi 10, namun berdasarkan sanggahan kita bahwa kita hanya setuju koreksi sebesar 2, jadi 8 yang masih sengketa.
    Pd Closing jg WP dan Pemeriksa tetap pd pendapat masing2, jadi mnurut kita bahwa yg disengketakan cm nilai 8 bukan 10, sedangkan isi SKP atas nilai 10 tsb.
    Apakah SKP tersebut cacat atau dapat direvisi / dibatalkan?

    Mohon pencerahannya.
    Tks.

  • leibe

    Member
    29 January 2014 at 1:12 pm
  • hangsengnikkei

    Member
    29 January 2014 at 1:18 pm
    Originaly posted by leibe:

    Mau tanya, jika SKP yang terbit berbeda dengan Pembahasan Akhir gmn yah?
    Pada SPHP disebutkan koreksi 10, namun berdasarkan sanggahan kita bahwa kita hanya setuju koreksi sebesar 2, jadi 8 yang masih sengketa.
    Pd Closing jg WP dan Pemeriksa tetap pd pendapat masing2, jadi mnurut kita bahwa yg disengketakan cm nilai 8 bukan 10, sedangkan isi SKP atas nilai 10 tsb.
    Apakah SKP tersebut cacat atau dapat direvisi / dibatalkan?

    bukannya udah bener karena menurut pemeriksa tetep 10?

  • leibe

    Member
    29 January 2014 at 1:30 pm

    rekan hang,
    berarti SKP dgn nilai 10 kita bisa bayar dgn nilai 2 yah? (karena yg kita setujui pd saat sanggahan maupun closing adalah 2)

  • hangsengnikkei

    Member
    29 January 2014 at 1:33 pm
    Originaly posted by leibe:

    rekan hang,
    berarti SKP dgn nilai 10 kita bisa bayar dgn nilai 2 yah? (karena yg kita setujui pd saat sanggahan maupun closing adalah 2)

    hooh

  • priadiar4

    Member
    29 January 2014 at 1:44 pm
    Originaly posted by leibe:

    rekan hang,
    berarti SKP dgn nilai 10 kita bisa bayar dgn nilai 2 yah? (karena yg kita setujui pd saat sanggahan maupun closing adalah 2)

    coba tanyakan dasar hukumnya boleh bayar 2 itu ke pemeriksa rekan? boleh tidak?

  • leibe

    Member
    29 January 2014 at 2:00 pm

    tuhh rekan hang, ditanyakan dasar hukumnya sama rekan pri…
    hehehhe…

    boleh tau dasar hukumnya ga rekan hang?
    Tks

  • hangsengnikkei

    Member
    29 January 2014 at 2:04 pm
    Originaly posted by leibe:

    tuhh rekan hang, ditanyakan dasar hukumnya sama rekan pri…

    dia suruh nanya ente tanyain ke pemeriksa, ane kan bukan pemeriksa, AR juga bukan, ane cuma wong cilik (ngikutin mbah ktfd)

    Originaly posted by leibe:

    boleh tau dasar hukumnya ga rekan hang?

    UU KUP pasal 25 soal Keberatan (kalo keberatan minta bantuin org bawain)

  • leibe

    Member
    29 January 2014 at 2:48 pm

    kan rekan hang AR utk forum ortax…. 🙂

    Mau tanya utk SKP yg nilai 10 itu apakah harus ada note atau catatan di bawah tabel SKP bahwa yg wajib dilunasi WP sebesar 2? karena kadang saya temuin di beberapa SKP dan ada jg yg tidak. Apakah memang harus ada note / catatan tsb?

    Tks

  • w2nz1976

    Member
    29 January 2014 at 3:11 pm

    Bukannya pada SKP ada kolom sendiri jumlah yang disetujui WP pada saat closing (tahun pajak 2008 ke atas). Nah, nilai itu yg merupakan utang pajak yang harus dibayar sebelum mengajukan keberatan.

  • priadiar4

    Member
    29 January 2014 at 3:26 pm
    Originaly posted by leibe:

    kan rekan hang AR utk forum ortax…. 🙂

    Mau tanya utk SKP yg nilai 10 itu apakah harus ada note atau catatan di bawah tabel SKP bahwa yg wajib dilunasi WP sebesar 2? karena kadang saya temuin di beberapa SKP dan ada jg yg tidak. Apakah memang harus ada note / catatan tsb?

    Tks

    Nah rekan rencananya mau keberatan??

  • leibe

    Member
    29 January 2014 at 4:31 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    Bukannya pada SKP ada kolom sendiri jumlah yang disetujui WP pada saat closing (tahun pajak 2008 ke atas). Nah, nilai itu yg merupakan utang pajak yang harus dibayar sebelum mengajukan keberatan.

    Nah jstru itu rekan, di SKP'nya jumlah yang disetujui WP 0 bukan nilai angka 2. sedangkan mnurut fiskus nilainya 10.

    Originaly posted by priadiar4:

    Nah rekan rencananya mau keberatan??

    Iya rekan pri, mau keberatan…. cm dalam SKP ga ditulis koreksi yg disetujui sejumlah angka 2 tersebut, jdinya kita bingung mau bayar yg disetujui apa ga usah bayar (karena sesuai dgn yg di SKP).
    Konsekuensinya materi utk koreksi yg setuju kan sudah pasti lemah jdinya rugi kl naik ke keberatan….

  • hangsengnikkei

    Member
    29 January 2014 at 4:52 pm
    Originaly posted by leibe:

    Nah jstru itu rekan, di SKP'nya jumlah yang disetujui WP 0 bukan nilai angka 2. sedangkan mnurut fiskus nilainya 10.

    yo wes konsultasikan lagi sama si pemeriksa, kali aja bisa direvisi itu SKP

  • Paijo1983

    Member
    8 February 2014 at 9:27 am
    Originaly posted by leibe:

    Rekan,

    Mau tanya, jika SKP yang terbit berbeda dengan Pembahasan Akhir gmn yah?
    Pada SPHP disebutkan koreksi 10, namun berdasarkan sanggahan kita bahwa kita hanya setuju koreksi sebesar 2, jadi 8 yang masih sengketa.
    Pd Closing jg WP dan Pemeriksa tetap pd pendapat masing2, jadi mnurut kita bahwa yg disengketakan cm nilai 8 bukan 10, sedangkan isi SKP atas nilai 10 tsb.
    Apakah SKP tersebut cacat atau dapat direvisi / dibatalkan?

    Mohon pencerahannya.
    Tks.

    Ini untuk tahun pajak berapa? Asumsi saya untuk tahun pajak 2008 kesini ya. Kalo menurut saya sudah benar.

    Jadi gini : pada pembahasan akhir menurut Pemeriksa 10, menurut WP 2, masih sengketa 8. Nanti di SKPnya tetap yang keluar adalah angka menurut Pemeriksa (dalam hal ini sesuai koreksi 10), tapi WP bayarnya adalah yang sesuai disetujui saja (dalam hal ini sesuai koreksi 2). nanti yang sengketa 8 itu bisa d ajukan keberatan. Klo ga diajuin keberatan ya nanti ditagih lagi yang 8 karena d anggap jadi setuju.

    Di bagian bawah SKP selalu ada keterangan berapa jumlah yang harus d bayar WP, nah keterangan itu adalah yang disetujui WP.

    Ada tidaknya keterangan itu tergantung dari tahun pajak berapa yang dilakukan pemeriksaan. Setau saya kalo tahun pajak yang diperiksa itu tahun 2007 ke bawah (2006, 2005, 2004, dst) ya ga ada keterangan itu. Karena dulu kan aturannya memang berbeda.

    Demikian menurut pendapat saya. Semoga bermanfaat dan bisa membantu. Terima kasih. Salam

  • Paijo1983

    Member
    8 February 2014 at 9:32 am
    Originaly posted by leibe:

    Nah jstru itu rekan, di SKP'nya jumlah yang disetujui WP 0 bukan nilai angka 2. sedangkan mnurut fiskus nilainya 10.

    O begitu. Kalo itu mungkin bisa jadi ada kesalahan. Bisa di tanyakan lagi ke pemeriksanya. Mungkin salah atau mungkin memang ada pertimbangan lain. Misal pertimbangan pengajuan keberatan gitu.

    Demikian menurut pendapat saya. Semoga bermanfaat dan bisa membantu. Terima kasih. Salam

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now