Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain skp vs pemeriksaan lokasi (kpp lokasi)

  • skp vs pemeriksaan lokasi (kpp lokasi)

     prastono updated 16 years, 6 months ago 6 Members · 8 Posts
  • gmawon

    Member
    21 May 2008 at 9:37 am

    Bp/Ib, kalau skp dari kpp pemeriksa sudah di terbitkan, kpp lokasi masih bisa berjalan tidak ya???
    Yang saya tahu ada kadaluwarsanya (3 bulan), kalau kpp lokasi masih mau periksa sementara skp sudah keluar bagaimana?! Bisa ditolak nggak??!!!
    Kalau bp/ib ada pengalaman boleh bagi2, terimakasih.

  • gmawon

    Member
    21 May 2008 at 9:37 am
  • mardi

    Member
    21 May 2008 at 11:35 am

    Kalo ada data baru/data yang semula belum terungkap pemeriksaan tetap bisa dilakukan lagi….. kalo nggak ada???

    Tapi objek pemeriksaan oleh KPP belum tentu sama dengan pemeriksaan sebelumnya,… kalo begini kasusnya tidak ada masalah tentang dasar pemeriksaan.

    Mohon koreksinya

  • Budianto

    Member
    21 May 2008 at 1:15 pm

    saya mau tanya KPP pemeriksa maksudnya Kantor Pusat, sedang KPP lokasi apakah Kantor Cabang ?

  • wiguna

    Member
    21 May 2008 at 1:17 pm

    saya pernah mengalami hal ini. SKP dari KPP lokasi terbit. kemudian SKP dari Kanwil terbit. Maka SKP yang diberlakukan oleh KPP adalah SKP dari Kanwil. mungkin itu maksudnya.

  • gmawon

    Member
    22 May 2008 at 3:43 pm

    KPP lokasi (pabrik / dianggap cabang), dari proses periksaan oleh KPP pusat diminta kelengkapnya untuk pemeriksaan di KPP lokasi (obyek pph lokasi), namun sampai pemeriksaan di KPP pusat sudah selesai (terbit SKP) dari lokasi juga belum ada pemeriksaan. Belakangan KPP lokasi minta diadakan pemeriksaan.

  • ekonofriantoutama

    Member
    22 May 2008 at 3:59 pm

    biasanya apabila terjadi pemeriksaan all taxes di pusat, maka cabang juga akan diperiksa dimana pemeriksa di pusat akan meminta bantuan pemeriksa yang ada di cabang kemudian hasil pemeriksaan tersebut akan dikompilasi, apabila terdapat temuan di cabang untuk pajak yg didesentralisasi maka akan diterbitkan skp untuk cabang tersebut jadi menurut saya sebenarnya untuk tahun pajak yang sama apabila pusat diperiksa maka cabang seharusnya tidak diperiksa lagi

  • prastono

    Member
    22 May 2008 at 4:04 pm

    Sebaiknya Saudara lihat dulu SKP yang diterbitkan oleh KPP Pusat. Apakah sudah termasuk Pajak yang terdaftar di lokasi ( PPh 21/23/4-2 dan PPN ). Apabila KPP Pusat hanya menerbitkan SKP untuk Pajak yang terdaftar di KPP Pusat maka KPP lokasi bisa melakukan pemeriksaan ( walau data cabang sudah diperiksa pusat ). Karena Pajak lokasi belum ditetapkan. Namun SKP yang bapak terima termasuk PPh / PPN yang terdaftar di KPP lokasi. Bapak berhak menolak pemeriksaan dengan menunjukkan SKP tersebut

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now