Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SKP dipisah
Selamat malam, rekan
Saya mau tanya,
Tahun buku PT X adalah April-Maret, terbit SKP yang terpisah contohnya untuk PPh 23 terbit SKPKB Apr-Des 2011 dan SKPKB Jan-Mar 2012. Apa ada peraturan yang menjelaskan hal ini? Karena saya biasanya melihat SKP hanya 1 lembar. Apa karena tahun buku PT X begitu jadi dipisah menjadi 2 SKP?Terima kasih sebelumnya, rekan
Selamat malam, rekan
Saya mau tanya,
Tahun buku PT X adalah April-Maret, terbit SKP yang terpisah contohnya untuk PPh 23 terbit SKPKB Apr-Des 2011 dan SKPKB Jan-Mar 2012. Apa ada peraturan yang menjelaskan hal ini? Karena saya biasanya melihat SKP hanya 1 lembar. Apa karena tahun buku PT X begitu jadi dipisah menjadi 2 SKP?Terima kasih sebelumnya, rekan
Selamat malam, rekan
Saya mau tanya,
Tahun buku PT X adalah April-Maret, terbit SKP yang terpisah contohnya untuk PPh 23 terbit SKPKB Apr-Des 2011 dan SKPKB Jan-Mar 2012. Apa ada peraturan yang menjelaskan hal ini? Karena saya biasanya melihat SKP hanya 1 lembar. Apa karena tahun buku PT X begitu jadi dipisah menjadi 2 SKP?Terima kasih sebelumnya, rekan