Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM SKP atas Kewajiban PPN setelah PKP dicabut secara Jabatan

  • SKP atas Kewajiban PPN setelah PKP dicabut secara Jabatan

     ktfd updated 10 years, 1 month ago 5 Members · 25 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    10 February 2014 at 11:13 am

    Rekan-rekan Ortax semuanya :
    Ada Kasus begini :
    Dalam sebuah proses verifikasi untuk masa Juni – Desember 2012, kepada PKP telah diterbitkan SKP karena tidak melaksanakan kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN untuk masa tersebut.
    Namun demikian, mulai masa September 2012, status PKPnya ternyata telah dicabut secara jabatan dan informasi ini baru diketahui belakangan (sebelumnya ybs tidak pernah menerima surat pencabutan).

    Pertanyaan, apakah kewajiban untuk memungut PPN masih bisa dibebankan kepada PKP ybs untuk masa September – Desember?. Padahal Pasal 39A KUP telah mengatur bahwa Non PKP yang menerbitkan FP dapat dikenai sanksi pidana.

    Penelaah verifikasi berpendapat dan menafsirkan bahwa pencabutan status sebagai PKP tidak menghilangkan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam PER 20 Tahun 2013 yang berbunyi :

    Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

    Atas dasar ketentuan diatas, penelaah verifikasi tetap menrbitkan SKP untuk masa tersebut.

    Mohon opininya…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    10 February 2014 at 11:13 am

    Rekan-rekan Ortax semuanya :
    Ada Kasus begini :
    Dalam sebuah proses verifikasi untuk masa Juni – Desember 2012, kepada PKP telah diterbitkan SKP karena tidak melaksanakan kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN untuk masa tersebut.
    Namun demikian, mulai masa September 2012, status PKPnya ternyata telah dicabut secara jabatan dan informasi ini baru diketahui belakangan (sebelumnya ybs tidak pernah menerima surat pencabutan).

    Pertanyaan, apakah kewajiban untuk memungut PPN masih bisa dibebankan kepada PKP ybs untuk masa September – Desember?. Padahal Pasal 39A KUP telah mengatur bahwa Non PKP yang menerbitkan FP dapat dikenai sanksi pidana.

    Penelaah verifikasi berpendapat dan menafsirkan bahwa pencabutan status sebagai PKP tidak menghilangkan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam PER 20 Tahun 2013 yang berbunyi :

    Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

    Atas dasar ketentuan diatas, penelaah verifikasi tetap menrbitkan SKP untuk masa tersebut.

    Mohon opininya…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    10 February 2014 at 11:13 am
  • Aries Tanno

    Member
    10 February 2014 at 11:53 am

    halooo….
    kok sepi ya?

  • Aries Tanno

    Member
    10 February 2014 at 11:53 am

    halooo….
    kok sepi ya?

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 12:14 pm
    Originaly posted by hanif:

    Atas dasar ketentuan diatas, penelaah verifikasi tetap menrbitkan SKP untuk masa tersebut.

    harusnya PKP tersebut dilakukan pembatalan Pencabutan PKP

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 12:14 pm
    Originaly posted by hanif:

    Atas dasar ketentuan diatas, penelaah verifikasi tetap menrbitkan SKP untuk masa tersebut.

    harusnya PKP tersebut dilakukan pembatalan Pencabutan PKP

  • Aries Tanno

    Member
    10 February 2014 at 1:33 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by hanif:
    Atas dasar ketentuan diatas, penelaah verifikasi tetap menrbitkan SKP untuk masa tersebut.

    harusnya PKP tersebut dilakukan pembatalan Pencabutan PKP

    Pertanyaannya sekarang, wajarkah SKP tersebut?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    10 February 2014 at 1:33 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by hanif:
    Atas dasar ketentuan diatas, penelaah verifikasi tetap menrbitkan SKP untuk masa tersebut.

    harusnya PKP tersebut dilakukan pembatalan Pencabutan PKP

    Pertanyaannya sekarang, wajarkah SKP tersebut?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 1:37 pm
    Originaly posted by hanif:

    Pertanyaannya sekarang, wajarkah SKP tersebut?

    Salam

    saya belum bisa menjawab soal ini, suruh fight saja ke keberatan, namun keliru bisa kesini,

    Originaly posted by hanif:

    Padahal Pasal 39A KUP telah mengatur bahwa Non PKP yang menerbitkan FP dapat dikenai sanksi pidana.

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 1:37 pm
    Originaly posted by hanif:

    Pertanyaannya sekarang, wajarkah SKP tersebut?

    Salam

    saya belum bisa menjawab soal ini, suruh fight saja ke keberatan, namun keliru bisa kesini,

    Originaly posted by hanif:

    Padahal Pasal 39A KUP telah mengatur bahwa Non PKP yang menerbitkan FP dapat dikenai sanksi pidana.

  • Aries Tanno

    Member
    10 February 2014 at 1:39 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    namun keliru bisa kesini,

    maksudnya?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    10 February 2014 at 1:39 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    namun keliru bisa kesini,

    maksudnya?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    10 February 2014 at 1:40 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    suruh fight saja ke keberatan

    trims banget atas advisnya

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    10 February 2014 at 1:40 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    suruh fight saja ke keberatan

    trims banget atas advisnya

    Salam

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now