Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › SKP atas Kewajiban PPN setelah PKP dicabut secara Jabatan
SKP atas Kewajiban PPN setelah PKP dicabut secara Jabatan
Rekan-rekan Ortax semuanya :
Ada Kasus begini :
Dalam sebuah proses verifikasi untuk masa Juni – Desember 2012, kepada PKP telah diterbitkan SKP karena tidak melaksanakan kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN untuk masa tersebut.
Namun demikian, mulai masa September 2012, status PKPnya ternyata telah dicabut secara jabatan dan informasi ini baru diketahui belakangan (sebelumnya ybs tidak pernah menerima surat pencabutan).Pertanyaan, apakah kewajiban untuk memungut PPN masih bisa dibebankan kepada PKP ybs untuk masa September – Desember?. Padahal Pasal 39A KUP telah mengatur bahwa Non PKP yang menerbitkan FP dapat dikenai sanksi pidana.
Penelaah verifikasi berpendapat dan menafsirkan bahwa pencabutan status sebagai PKP tidak menghilangkan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam PER 20 Tahun 2013 yang berbunyi :
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
Atas dasar ketentuan diatas, penelaah verifikasi tetap menrbitkan SKP untuk masa tersebut.
Mohon opininya…
Salam
Rekan-rekan Ortax semuanya :
Ada Kasus begini :
Dalam sebuah proses verifikasi untuk masa Juni – Desember 2012, kepada PKP telah diterbitkan SKP karena tidak melaksanakan kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN untuk masa tersebut.
Namun demikian, mulai masa September 2012, status PKPnya ternyata telah dicabut secara jabatan dan informasi ini baru diketahui belakangan (sebelumnya ybs tidak pernah menerima surat pencabutan).Pertanyaan, apakah kewajiban untuk memungut PPN masih bisa dibebankan kepada PKP ybs untuk masa September – Desember?. Padahal Pasal 39A KUP telah mengatur bahwa Non PKP yang menerbitkan FP dapat dikenai sanksi pidana.
Penelaah verifikasi berpendapat dan menafsirkan bahwa pencabutan status sebagai PKP tidak menghilangkan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam PER 20 Tahun 2013 yang berbunyi :
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
Atas dasar ketentuan diatas, penelaah verifikasi tetap menrbitkan SKP untuk masa tersebut.
Mohon opininya…
Salam
halooo….
kok sepi ya?halooo….
kok sepi ya?- Originaly posted by hanif:
Atas dasar ketentuan diatas, penelaah verifikasi tetap menrbitkan SKP untuk masa tersebut.
harusnya PKP tersebut dilakukan pembatalan Pencabutan PKP
- Originaly posted by hanif:
Atas dasar ketentuan diatas, penelaah verifikasi tetap menrbitkan SKP untuk masa tersebut.
harusnya PKP tersebut dilakukan pembatalan Pencabutan PKP
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by hanif:
Atas dasar ketentuan diatas, penelaah verifikasi tetap menrbitkan SKP untuk masa tersebut.harusnya PKP tersebut dilakukan pembatalan Pencabutan PKP
Pertanyaannya sekarang, wajarkah SKP tersebut?
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by hanif:
Atas dasar ketentuan diatas, penelaah verifikasi tetap menrbitkan SKP untuk masa tersebut.harusnya PKP tersebut dilakukan pembatalan Pencabutan PKP
Pertanyaannya sekarang, wajarkah SKP tersebut?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Pertanyaannya sekarang, wajarkah SKP tersebut?
Salam
saya belum bisa menjawab soal ini, suruh fight saja ke keberatan, namun keliru bisa kesini,
Originaly posted by hanif:Padahal Pasal 39A KUP telah mengatur bahwa Non PKP yang menerbitkan FP dapat dikenai sanksi pidana.
- Originaly posted by hanif:
Pertanyaannya sekarang, wajarkah SKP tersebut?
Salam
saya belum bisa menjawab soal ini, suruh fight saja ke keberatan, namun keliru bisa kesini,
Originaly posted by hanif:Padahal Pasal 39A KUP telah mengatur bahwa Non PKP yang menerbitkan FP dapat dikenai sanksi pidana.
- Originaly posted by priadiar4:
namun keliru bisa kesini,
maksudnya?
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
namun keliru bisa kesini,
maksudnya?
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
suruh fight saja ke keberatan
trims banget atas advisnya
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
suruh fight saja ke keberatan
trims banget atas advisnya
Salam