• SKLB DAN TA BADAN

     afi_anti updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 8 Posts
  • afi_anti

    Member
    15 August 2016 at 4:45 pm
  • afi_anti

    Member
    15 August 2016 at 4:45 pm

    Dear Rekan2 Ortax, ada yang mau saya tanyakan mengenai amnesti pajak Badan.
    1. Jika Perusahaan sedang dalam pemeriksaan dan sudah terbit SKPLB nya dan duitnya sudah diterima oleh perusahaan, apakah bisa Perusahaan tersebut ikut TA?
    2. Jika Bisa ikut TA, apakah duitnya wajib dikembalikan lagi ke pihak pajak?

    mohon pencerahannya, terima kasih

  • JacJas

    Member
    15 August 2016 at 4:49 pm

    1. bisa rekan..
    2. tidak..yg hangus adalah jika kita sdg mengajukan LB dan sedang diperiksa..belum ada produk hukum SKPLB..jika sudah keluar SKPLB dan SPMKP, berarti sudah tidak ada sangkut pautnya lagi

  • ford77

    Member
    15 August 2016 at 4:53 pm
    Originaly posted by JacJas:

    1. bisa rekan..
    2. tidak.

    setuju dengan rekan jacjas

  • afi_anti

    Member
    19 August 2016 at 2:15 pm

    Terima kasih rekan jacjas dan ford77 atas pencerahannya, Tetapi adakah peraturan atau surat edaran mengenai jika sudah terbit SKPLB tidak perlu dikembalikan lagi ke pihak pajak?

  • ford77

    Member
    19 August 2016 at 3:31 pm

    setau saya adanya aturan yang menyatakan jika kita mengajukan ada kelebihan bayar jika mau ikut TA maka harus dicabut permohonan tersebut, tapi jika sudah keluar skplb ya rejeki rekan berarti.. karena tidak ada aturan yang menyatakan harus kembalikan kelebihan bayar tersebut baru boleh ikut ta.. mungkin rekan lain bisa berpendapat

  • begawan5060

    Member
    19 August 2016 at 3:51 pm
    Originaly posted by afi_anti:

    Tetapi adakah peraturan atau surat edaran mengenai jika sudah terbit SKPLB tidak perlu dikembalikan lagi ke pihak pajak?

    Pasal 27 ayat (1) PMK-118

  • afi_anti

    Member
    22 August 2016 at 5:33 pm

    Terima kasih rekan ford77 dan rekan begawan5060 atas pendapat dan informasinya, untuk rekan begawan5060, saya udah baca pasal 27 ayat (1),(2),(3) PMK-118 untuk kelebihan pajaknya tidak secara jelas dibahas akan dikembalikan atau tidak, tetapi jika timbul kewajiban dibahas secara jelas, jadi kl timbul kewajiban jadi dihapuskan..benar seperti itu gak rekan begawan5060…

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now