Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Sket PP 23
Dear rekan ortax,
Mohon dibantu untuk beberapa case berikut :
1. Tuan A menyediakan jasa usaha catering yg memiliki kontrak dengan suatu PT X. Dalam kontrak terdapat perjanjian jumlah porsi yang harus dipersiapkan setiap hari untuk karyawannya. Pembayaran dilakukan 2 kali sebulan.
2. Tuan A memilih menggunakan PP final 0,5%, tetapi sudah sempat dipotong oleh PT X dengan tarif pph 21 bukan pegawai DPP x 50% x 5% karena terlambat memberikan S Ket PP 23.
3. Untuk SPT Tahunan OP tahun 2019, apakah Tuan A, harus menyetor sendiri lagi 0.5%? berhubung sudah dipotong 2.5% oleh PT X?
4. Ataukah Tuan A memilih menggunakan norma, dan bukti potong pph 21 tersebut dijadikan kredit pajak?kalau menurut saya tetap bayar pp final 0.5%
saat mengisi espt tahunan orang pribadi kredit pajak yang sudah dipotong pt x bisa diperhitungan disana (kredit pajak dalam negeri)
semoga membantu
- Originaly posted by JulJuli:
Untuk SPT Tahunan OP tahun 2019, apakah Tuan A, harus menyetor sendiri lagi 0.5%
Ya sy sejutu dengan rekan westau35
JANGAN menggunakan norma utk 2019, karena kalau sudah menggunakan norma dan membayar dgn tarif ps 17, di thn 2020 Tuan A TIDAK boleh membayar dengan menggunakan PP23 lagi.
Karena PP23 tidak bisa on/off. sekali off selamanya off - Originaly posted by gnod:
Karena PP23 tidak bisa on/off. sekali off selamanya off
betul sekali rekan gnod
Terima kasih rekan,
kalau begitu, bukti potong pph 21 yang sudah sempat dipotong direlakan saja yah rekan? kalau tidak nanti spt tahunanny pasti lebih bayar.
Terima kasih
Memang dari PT.X gak mau pembetulan?
klo gk dilaporkan malah dipertanyakan nanti, apalagi sudah terlapor di laporan PT X- Originaly posted by JulJuli:
3. Untuk SPT Tahunan OP tahun 2019, apakah Tuan A, harus menyetor sendiri lagi 0.5%? berhubung sudah dipotong 2.5% oleh PT X?
Setor lagi.
Originaly posted by JulJuli:4. Ataukah Tuan A memilih menggunakan norma, dan bukti potong pph 21 tersebut dijadikan kredit pajak?
Utk PPh 21 yg sudah dipotong, jika memang ada penghasilan lain/pekerjaan bebas bisa rekan kreditkan. jika tdk ya anggap sbg biaya saja.
cmiiw
- Originaly posted by JulJuli:
kalau begitu, bukti potong pph 21 yang sudah sempat dipotong direlakan saja yah rekan? kalau tidak nanti spt tahunanny pasti lebih bayar.
dianggap biaya saja rekan
- Originaly posted by Afreezal:
Memang dari PT.X gak mau pembetulan?
klo gk dilaporkan malah dipertanyakan nanti, apalagi sudah terlapor di laporan PT XGk mau rekan, mereka gk mau repot..
ok sip rekan semua.. terima kasih banyak sudah membantu 😀
- Originaly posted by JulJuli:
ok sip rekan semua.. terima kasih banyak sudah membantu 😀
welcome rekan