Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Skema Penagihan Konsorsium
Dear All,
Perusahaan saya memenangkan satu tender pembangunan pabrik. Kami maju tender atas nama konsorsium PT A dan PT. B untuk klien kami PT. Z.
Yang mau saya tanyakan :
1. Apakah konsorsium wajib bernpwp ?
2. Apakah boleh konsorsium hanya sebatas konsorsium diatas kertas dalam artian tidak bernpwp dan masing-masing anggota konsorsium menagihkan progress pembangunan yang telah dicapai ?Thanks
dalam bentuk apa konsorsiumnya rekan?
Viewing 1 - 3 of 3 replies