• AkbarSeno03

    Member
    28 December 2021 at 9:55 am

    Pagi rekan, mau tanya lagi jadi itu sebenernya gimana sih terkait skema kebijakan I & II di PPS saya jadi bingung. tolong di bantu itu bagaimana sih sebenernya ?

    terima kasih sebelumnya

  • Daniel C

    Member
    28 December 2021 at 10:43 am

    pagi. jadi simpel nya gini:
    Kebijakan I itu untuk peserta WP Orang Pribadi (OP) dan Badan
    peserta Tax Amnesty (TA), Basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang
    belum diungkapkan saat mengikuti
    TA
    Kebijakan II itu untuk peserta WP Orang Pribadi (OP), basis pengungkapan Harta perolehan 2016 s.d. 2020
    yang belum dilaporkan dalam SPT
    Tahunan 2020

    nah gitu rekan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now