Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Skema Kebijakan I & II di PPS
Tagged: PPS, ppswp, programpengungkapansukarela, Taxamnesty, taxamnestyjilid2
Skema Kebijakan I & II di PPS
Pagi rekan, mau tanya lagi jadi itu sebenernya gimana sih terkait skema kebijakan I & II di PPS saya jadi bingung. tolong di bantu itu bagaimana sih sebenernya ?
terima kasih sebelumnya
- This discussion was modified 2 years, 2 months ago by Alifatu Mazidah.
pagi. jadi simpel nya gini:
Kebijakan I itu untuk peserta WP Orang Pribadi (OP) dan Badan
peserta Tax Amnesty (TA), Basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang
belum diungkapkan saat mengikuti
TA
Kebijakan II itu untuk peserta WP Orang Pribadi (OP), basis pengungkapan Harta perolehan 2016 s.d. 2020
yang belum dilaporkan dalam SPT
Tahunan 2020
nah gitu rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies