Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › skema impor pph 21 upah lepas
skema impor pph 21 upah lepas
Dear Rekan,
Ingin meminta bantuanny neh.
Di skema impor pph 21untuk upah lepas,ada kolom tarif.
JIKA nilai PKP telah melebihi 50 juta,tentu menggunakan tarif 5 dan 15%.
Pada saat mengisi tarif di skema impor, manayg hrs di isi? 5 atau 15?Terima kasih
NattySelamat pagi rekan,
kalau yang biasa saya lakukan saat impor SPT PPh 21 tarif saya sesuaikan, jadi tarif berubah jadi 15%. karena takut tidak berubah saat di cetak Bukti Potongnya.
CMIIW
Viewing 1 - 3 of 3 replies