Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › skd bisa dipakai atau tidak?
skd bisa dipakai atau tidak?
ketentuan (per 61/2009, diubah terakhir per 24/2010)
Pasal 3(1) Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal :
a. Penerima penghasilan bukan SUbjek Pajak dalam negeri Indonesia,
b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan
c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.Pasal 4
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:
a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
c. telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;
d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan
e. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.ilustrasi pemotongan pph :
saat terutang pajak : masa april 2012
SKD diterima : april 2012
karena satu dan lain hal atas transaksi tersebut tdk disetor dan dilaporkan pada masa april 2012, tetapi pada masa desember 2012 dan tetap menerapkan tarif p3b sebesar 15%.
nubitol ini mau bertanya, apakah bisa menerapkan tarif p3b tersebut??mohon bantuannya para sepuh dan master…
thxsepi iki…nubitol sambil brosing2 garuk2 kepala
sepi maning thread ku (mulai jambak2 rambut sendiri)
Halo rekan…saya sebenarnya pengen jawab tapi juga bingung (garuk2 kepala :D)
Saya mau tanya nih, kalau menurut isi P3B WPLN tsb tdk dikenakan pajak di Indonesia, apakah kita wajib meminta COD kepada WPLN tsb?
Bila tdk bisa meminta COD nya, apakah secara perpajakan tetap harus potong 20%Makasih.
- Originaly posted by scorpion:
Halo rekan…saya sebenarnya pengen jawab tapi juga bingung (garuk2 kepala :D)
ah kirain mau dicerahkan tp malah nanya juga, hehehe…
tp ane coba bantu jawab
Originaly posted by scorpion:Saya mau tanya nih, kalau menurut isi P3B WPLN tsb tdk dikenakan pajak di Indonesia, apakah kita wajib meminta COD kepada WPLN tsb?
COD wajib utk dapat menerapkan P3B, kl ga ada COD ya ga bs nerapin COD
Originaly posted by scorpion:Bila tdk bisa meminta COD nya, apakah secara perpajakan tetap harus potong 20%
heeh
habis mau nanggapin ragu liat rekan bintang lima ini, ngetes apa memang betul2 nanya ..heheh.
Back to pertanyaam: Kalo menurut ane sih tetep bisa di pake gan. ga ada ketentuan yg dilanggar soal tata cara skd nya. ya.. paling si pemtong pajak yg didenda karna keterlamabatn bayar/potong.Originaly posted by hangsengnikkei:?mohon bantuannya para sepuh dan master…
mohon maap ya rekan, ane memberanikan diri menjawab meskipun belum masuk kategori master apalagi sepuh-sepuh…heheh