SKD
Rekan sekalian,
Sharing dong, ada ngk yg sudah sukses menerima SKD (surat keterangan domisili) dari negara yg mempunyai P3B dengan Indonesia? Yang memakai form yang dikeluarkan oleh kantor pajak kita ini. Soalnya saya kesulitan meminta konfirmasi surat ini. Alasannya berbagai macam, spt: hal ini katanya tidak pernah dibicarakan oleh tax authority indonesia, tidak bisa bahasa inggris,dll. Negara yg menolak antara lain, spanyol,perancis & US.
Kalo ada yg sukses bagi2 dong kiatnya……ThxMungkin bisa dibuatkan SKD dengan format sendiri sehingga pihak negara lain tinggal memberikan pengesahan dari Competent Authority.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 24/PJ/2010
Dalam hal WPLN tidak dapat memenuhi ketentuan pada ayat (3) butir d, WPLN dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila ketentuan-ketentuan pada ayat (3) butir a, b, c, dan e dipenuhi, dan WPLN melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :1. menggunakan bahasa Inggris;
2. diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
3. berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
4. sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
5. mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.justru itu. peraturan yg telah dibuat tidak melihat negara2 yg bersangkutan. dengan segala alasan mereka selalu saja bisa kan menolak membuat atau menandatangani. peraturan ini adalah peraturan indonesia, tidak mengikat atau suatu keharusan kan buat tax authority sana. karena mereka saja bilang tidak pernah tahu hal ini. mereka kan tidak mau repot. Makanya saya minta masukan dari rekan2 sekalian, apa yg dilakukan?
- Originaly posted by POERBA:
WPLN melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B
Saya mengartikannya bahwa diperbolehkan lagi menggunakan SKD yg lama, sesuai ketentuan yg berlaku di masing2x negara dengan syarat2x spt diatas..
Mohon koreksinya.. sependapat dengan rekan Poerba.
Salam…
Viewing 1 - 6 of 6 replies