Tagged: , , ,

  • bilMom

    Member
    24 February 2009 at 2:49 pm
  • bilMom

    Member
    24 February 2009 at 2:49 pm

    Salam Kenal

    Saya mau tanya masalah surat keterangan domisili.
    Ada contoh kasus perusahaan kita yang punya pinjaman ke bank di Singapur tapi bank tersebut adalah cabang dari bank di korea.
    Dari keterangan yang diberikan pihak Bank di Singapur tidak menyatakan sebagai keterangan domisili.
    Karena Surat keterangan dari Singapura tidak mewakili sebagai SKD,bagaimana jika dimintakan surat keterangan Domisili dari kantor pusat yaitu dari Korea,apakah ada peraturan yang membenarkannya?
    Mohon pencerahannya.
    Terimakasih

    • Relawan Pajak

      Member
      13 October 2022 at 3:16 pm

      Saya kira wajar jika dari pihak Singapura tidak menerbitkan SKD karena bank tersebut teregister di Korea. Sehingga penerbitan SKD menjadi kewenangan dari Korea sebagai negara penerima pajaknya.

  • juni

    Member
    24 February 2009 at 3:26 pm

    COR (Certificate of residence)
    ya residence nya donk
    Indonesia – Korea

  • bilMom

    Member
    24 February 2009 at 3:53 pm

    yang jadi masalah dari fiskus tidak dapat menerima pendapat bahwa COR bisa langsung dari korea,dengan alasan pinjaman tersebut dari cabang singapura .
    Tolong kalo ada peraturan atau SK atau apapun yang mempertegas,cari di tax treaty belum nemu juga nich.

  • juni

    Member
    24 February 2009 at 4:22 pm

    cari di om google
    atau yang lain ada comment membantu?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 February 2009 at 4:34 pm

    Dear Bil Mom

    Ketentannya SKD (COR) harus dikeluarkan dari Negara ybs dalam hal ini Singapura harus dari Singapura dan harus ditanda tangani oleh Pejabat Resmi yang ditunjuk untuk Singapura nama-namanya sbb:

    LIST OF COMPETENT AUTHORITIES

    Country Name and Position Address Phone/Fax Homepage/Email

    SINGAPORE (SGATAR Member) Ministry of Finance:

    Mr Lim Siong Guan
    Permanent Secretary

    Mr. Teo Ming Kian
    Second Permanent Secretary

    Mr Ravi Menon
    Deputy Secretary (Policy)

    Ms Jacqueline Poh
    Director (Fiscal Policy)

    Miss Cheong Swee Ying
    Chief Tax Policy Officer

    Semoga info ini bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • bilMom

    Member
    24 February 2009 at 4:39 pm

    TERIMAKASIH BANYAK ATAS PENJELASANNYA

  • Budianto

    Member
    24 February 2009 at 6:04 pm

    mungkin bisa dengan aturan ini : SE-03/PJ.03/2008
    tentang beneficial owner, kasus rekan bilmom seharusnya menggunakan tax treaty indonesia dengan korea selatan.

  • herryj4j49

    Member
    27 February 2009 at 8:17 pm

    lho kl dr pihak bank singapura tidak bisa memberikan surat keterangan domisili yang sah ya potong aja PPH 26 20%. Emangnya dia gak mau? Atau takut ngambek pinjamannya ditarik kembali ? Terkadang kl kita lemah dalam withholding tax bisa parah. Denda kenaikan 100% dan sanki administrasi 2% per bulan dari pajak yang kurang dibayar.

  • joshua

    Member
    15 March 2009 at 11:14 am

    kalo gak salah, dalam menjawab pertanyaan ini.kita harus menentukan terlebih dahulu mana pihak yang menjadi resident country dan mana pihak yang source country. dapat kita lihat bahwa perusahaan di indonesia (yang merupakan perusahaan bapak) adalah pihak Source country. sedangkan yang menjadi resident country adalah tempat suatu badan berkedudukan atau didirikan di suatu negara (estabilished).
    dalam hal bank yang berada di Singapur yang mana adalah merupakan anak cabang dari Bank yang ada di Korea, dan yang mana, cabang merupakan pengertian dari BUT (bentuk usaha tetap) yang merupakan wajib pajak luar negeri dari singapur,maka singapur bukanlah merupakan resident country, karena singapur bukan merupakan tempat bank tersebut didirikan, melainkan di Korea. maka tax treaty yang berlaku bukanlah dengan Singapur, sehingga singapur wajar untuk menolak memberikan SKD (sekedar diketahui, SKD merupakan alat bukti suatu tax treaty untuk dapat digunakan).yang berwenang untuk memberikan SKD adalah Korea, sehingga kita bisa minta kepada Bank yang di singapur untuk meminta SKD kepada kantor pusatnya yang berada di Korea, dan ditandatangi oleh pihak petugas pajak di korea (competent authority).
    (sekedarmengingatkan bahwa secara teoritis SKD bukanlah merupakan alat bukti yang sah suatu tax treaty untuk dapat digunakan, akan tetapi hanya sekedar mengindikasikan. namun dalam prakteknya, SKD kini menjadi alat bukti yang sangat diperlukan untuk dapat menggunakan tax treaty.)

  • L3V1

    Member
    25 March 2009 at 1:03 pm

    Untuk Pasif Income (Deviden, Royalty dan Bunga) yg akan dibayarkan kpd resident Luar Negeri, harus memperhatikan Beneficial Owner (Pemilik Penghasilan yg sesungguhnya) dengan tujuan menghindari treaty shoping.

    Dalam hal ini Beneficial Owner adalah Kantor Pusat adalah Korea, jadi.. perlakuan pajak nya mengikuti P3B antara Indonesia – Korea..
    dan Korea wajib menyerahkan SKD atau CRT (Certificate Residence of Tax Payer) atau COD (certificate Of Domicilie) yg telah ditandatangani oleh competent autorites yg berwenang.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now