Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain SKB Terkait Perubahan PER – 1/PJ/2011 menjadi PER – 21/PJ/2014

  • SKB Terkait Perubahan PER – 1/PJ/2011 menjadi PER – 21/PJ/2014

     eddy_20 updated 5 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • enrist

    Member
    18 May 2019 at 12:13 pm
  • enrist

    Member
    18 May 2019 at 12:13 pm

    Dear Rekan Semua
    Berdasarkan PER – 1/PJ/2011 Pasal 1 ayat (1) huruf c yang bunyinya : Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang
    Sementara terjadi perubahan sesuai PER – 21/PJ/2014 dengan pasal yang sama menjadi : Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang
    Misal:
    Ph Netto Fiskal Proyeksi thn berjalan: 1M (asumsi omset di atas 50M)
    PPh Terutang : 250jt
    Angsuran PPh 25 yang telah di setor : 100jt (asumsi 20jt/bulan)
    Angsuran 25 yg masih akan disetor : 140jt
    PPh yg telah dipotong/dipungut pihak lain : 100jt
    PPh yg akan dipotong/dipungut pihak lain : 200jt
    Proyeksi Kredit Pajak + PPh yang disetor sendiri 540jt (LB sebesar 290jt)
    Namun berdasarkan PER-21
    Ph Netto Fiskal Proyeksi thn berjalan: 1M (asumsi omset di atas 50M)
    PPh Terutang : 250jt
    Angsuran PPh 25 yang telah di setor : 100jt
    PPh yg telah dipotong/dipungut pihak lain : 100jt
    Kredit Pajak + PPh yang telah disetor sendiri 200jt (KB sebesar 50jt)
    Dengan demikin SKB tidak dikabulkan. Sementara jika menunggu posisi sampai menunjukkan LB (misal angsuran 25 sampai tengah tahun dan mengumpulkan semua Bukti Potong oleh pihak lain), ada kemungkinan SKB akan dikabulkan. Tetapi problemnya, Angsuran PPh pasal 25 masih akan tetap berjalan. dan tetap berpotensi LB di akhir tahun.
    Kira-kira apa solusinya rekan?

  • eddy_20

    Member
    20 May 2019 at 3:00 pm
    Originaly posted by enrist:

    PPh yg akan dipotong/dipungut pihak lain : 200jt

    Wajar sih rekan tdk dikabulkan, karena belum bisa dibuktikan. atau mungkin rekan bisa mencoba mengajukan pengurangan/tdk membayar PPh 25.

    cmiiw

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now