Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SKB, proses di lapangannya bgmn?
SKB, proses di lapangannya bgmn?
Dear rekan ortax,
Kantor tempat saya bekerja membuat perusahaan baru, dan kemungkinan termasuk dalam PP46.
Karena bergerak di bidang jasa maka saya bermaksud untuk menggunakan SKB agar bebas dr pph 23, saya sudah membaca di forum ortax namun ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan :1. Syarat apa saja yg diperlukan saat pertama kali mengajukan SKB untuk perusahaan yg baru berdiri?
2. apakah dalam membayar PPh 1% tsb, setiap 1 invoice digunakan 1 SSP? jd kalau dalam 1 bulan ada 10 invoice maka akan ada 10 SSP?
mohon bantuannya rekan
trima kasih
Dear rekan ortax,
Kantor tempat saya bekerja membuat perusahaan baru, dan kemungkinan termasuk dalam PP46.
Karena bergerak di bidang jasa maka saya bermaksud untuk menggunakan SKB agar bebas dr pph 23, saya sudah membaca di forum ortax namun ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan :1. Syarat apa saja yg diperlukan saat pertama kali mengajukan SKB untuk perusahaan yg baru berdiri?
2. apakah dalam membayar PPh 1% tsb, setiap 1 invoice digunakan 1 SSP? jd kalau dalam 1 bulan ada 10 invoice maka akan ada 10 SSP?
mohon bantuannya rekan
trima kasih
- Originaly posted by calcifer:
1. Syarat apa saja yg diperlukan saat pertama kali mengajukan SKB untuk perusahaan yg baru berdiri?
kalo perusahaan baru berdiri itu masih PPh 25, tidak PPh Final PP 46/2013
- Originaly posted by calcifer:
1. Syarat apa saja yg diperlukan saat pertama kali mengajukan SKB untuk perusahaan yg baru berdiri?
kalo perusahaan baru berdiri itu masih PPh 25, tidak PPh Final PP 46/2013
syarat SKB terkait PP 46 tahun 2013 bisa dilihat di https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2013&nomor=32&q=&q_do=macth &cols=isi&x=54&y=5&hlm=1&page=show&id=15357
syarat SKB terkait PP 46 tahun 2013 bisa dilihat di https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2013&nomor=32&q=&q_do=macth &cols=isi&x=54&y=5&hlm=1&page=show&id=15357
Originaly posted by priadiar4:
kalo perusahaan baru berdiri itu masih PPh 25, tidak PPh Final PP 46/2013Sepakat
Originaly posted by priadiar4:
kalo perusahaan baru berdiri itu masih PPh 25, tidak PPh Final PP 46/2013Sepakat
Perusahaan baru pakai pph 25
Perusahaan baru pakai pph 25
jadi bila perusahaan berdiri Nopember 2013 dan diperkirakan omset kurang dr 4,8m. Maka tetap memakai PPh 25 sampai nopember 2014 atau akhir tahun 2014?
jadi bila perusahaan berdiri Nopember 2013 dan diperkirakan omset kurang dr 4,8m. Maka tetap memakai PPh 25 sampai nopember 2014 atau akhir tahun 2014?
benar rekan
benar rekan