Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SKB PPN Perusahaan Pelayaran
SKB PPN Perusahaan Pelayaran
Dear rekan-rekan ortax,
Mohon pencerahan,
Perusahaan pelayaran wajib mempunyai SKB PPN (Pasal 6 ayat (3) KMK-370/KMK.03/2003)Tata Cara pemberian SKB PPN untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional terdapat di PER-46/PJ/2010 dan SE 107/PJ/2010, berlaku sejak 20 Oktober 2010 s.d 31 Desember 2010.
Yang ingin saya tanyakan,
Apakah ada peraturan terbaru mengenai SKB PPN di atas yang menyebutkan Perusahaan pelayaran yang mempunyai SIUPAL terbebas dari memiliki SKB PPN & gugur kewajibannya mengajukan permohonan SKB ke dirjen pajak & KPP tempat meyampaikan SPT ?SKB PPN ini terkait dengan transaksi apa rekan?
Beli kapal?-atas
semua transaksi penyerahan baik barang maupun jasa yang dilakukan
perusahaan tersebut (contoh sewa menyewa kapal, pembelian sparepart
dll) ?
Dengan lawan transaksi sesama perusahaan shipping atau non-shipping, rekan wrmhswr- Originaly posted by hye:
Apakah ada peraturan terbaru mengenai SKB PPN di atas yang menyebutkan Perusahaan pelayaran yang mempunyai SIUPAL terbebas dari memiliki SKB PPN & gugur kewajibannya mengajukan permohonan SKB ke dirjen pajak & KPP tempat meyampaikan SPT ?
peraturannya masih yang lama rekan.
gunakan yang ini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2003&nomor=370&q=&q_do= macth&hlm=1&page=show&id=396dan ini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=233&q=&q_do=mact h&hlm=1&page=show&id=1370
berarti dengan adanya siupal tidak serta merta menggugurkan kewajiban pengajuan SKB PPN ya rekan wrmhswr ?
thanks rekan wrmhswr,
- Originaly posted by hye:
berarti dengan adanya siupal tidak serta merta menggugurkan kewajiban pengajuan SKB PPN ya
betul rekan.
Sesuai Pasal 6 ayat (3) aturan di atas :
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Ikan Nasional atau Perusahaan Peneyelenggara Jasa Angkutan Sungai , Danau dan Penyeberangan Nasional , yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. baik rekan wrmhswr,
trimakasih, sdh sgt membantu
rekan wrmhswr, mohon pencerahannya.
perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan pelayaran nasional dan sudah mempunyai SIUPAL.
pada saat membeli kapal, karena pimpinan saya ingin cepat kapal tsb beroperasi dibayarlah dulu PPN atas pembelian kapal tsb.
pertanyaan saya, bisa tidak untuk PPN atas pembelian kapal tsb direstitusi kembali, mohon infonya rekan, thanksSKB PPN tidak dapat diberikan apabila pemohonan SKB PPN diajukan atau setelah penyerahan BKP rekan.
ooo berarti tidak dapat di restitusi kembali ya rekan.
terima kasih banyak atas infonya.