Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SKB PPh PPHTB karena Hibah
SKB PPh PPHTB karena Hibah
Selamat siang rekan ortax semua,
Maaf nih .. mau nanya2 sama pakar2 ortax, kasusnya begini:
OP belum berNPWP berstatus WNA (isteri alm) dapat warisan bersama ke-3 anaknya berupa 3 objek Tanah/Bangunan. SKB atas Waris telah disetujui, sudah selesai. Sekarang masalahnya salah satu objek Tanah/banguna tsb akan dihibahkan oleh ahli Waris (isteri alm dan 2 orang anaknya belum ber NPWP) kepada salah seorang ahli waris (anak/saudaranya). Pertanyaannya:
1. Apakah boleh OP status WNA & belum berNPWP mengajukan permohonan SKB PPh PHTB ? Kalo boleh, siapa yang mengajukan apakah salah satu penghibah atau bagaimana?
2. Bagaimana dengan surat pernyataan hibah, apkah dibuat oleh salah satu yg akan menghibahkan atau bagaimana?
3. Apakah boleh harta warisan dihibahkan oleh ahli waris (bersama-sama) kepada salah seorang ahli waris dan harta tanah /bangunan tersebut belum bersertifikat a.n salah satu penghibah?Mohon Pencerahannya, saya bingung ni.. soalnya belum ada solusi daro KPP. Trims
Catatan : Harta yg akan dihibahkan belum atas nama salah satu penghibah masih APHB (akta pemilik harta bersama), balik nama sedang diurus di BPN) dan BPN minta SKB supaya PPh PHTB dibebaskan.
sudah dijawab disini, https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=34099