Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SKB PPh Final PPh Pasal 4 (2) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
SKB PPh Final PPh Pasal 4 (2) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Kapankah batas akhir (paling lama) ngajuin SKB-nya??
Apakah boleh mengajukan SKB setelah AJB ditanda tangani Notaris/PPAT??
Kasus :
Jual tanah NJOP 25 jt dijual 30 juta, penghasilan dibawah PTKP dan bukan pengalihan yg dipecah pecah, karena notaris nya taat hukum pas mau teken AJB disuruh bayar PPh Final Pasal 4 (2) u/ penjual dan BPHTB u/ Pembeli…… setelah tahu bahwa atas transaksi tsb "dapat" dibebaskan dari kewajiban PPh final, Penjual mengajukan SKB ke KPP apakah boleh???? dan kalo SKB keluar apakah PPh Final bisa dorestitusi???mohon pencerahan
Salam
- Originaly posted by ekayanto:
dorestitusi???
ralat : direstitusi…..maksudnya…
sundul gan….
adakah yg bisa bantu kasus saya ini?????
kalau kemaren saya sudah pernah ngurus namun sebelum dilakukan transaksinya rekan..
Ya kan tinggal dicoba saja ajukan ke KPP …
Nah itu dia rekan di KPP ada yg ditolak ada yg diterima….jadinya ga jelas, emang diperaturannya gimana to rekan?
Salam
- Originaly posted by ekayanto:
Nah itu dia rekan di KPP ada yg ditolak ada yg diterima..
kan tinggal adu argumen ke KPP..
- Originaly posted by priadiar4:
kan tinggal adu argumen ke KPP..
berarti aturannya ga jelas ya rekan….? kalo rekan sendiri gimana diterima apa ditolak he..he..?
Salam
Rekan, setahu saya mengajukan SKB dulu, baru melakukan transaksi..
Tapi kalo sdah terlanjur transaksi trus ajukan SKB trus mau restitusi agak susah.
Meski menurut PP 71 transaksi tsb tdk kena pajak.
Tapi semua tergantung AR masing2 di lapangan…- Originaly posted by joei:
Rekan, setahu saya mengajukan SKB dulu, baru melakukan transaksi..
Tapi di PER-30/PJ/2009 ga diatur rekan…. kapan batas akhir pengajuan SKB PPh Final ini?
Salam
Iyaa memang tidak ada aturan yg baku rekan, semua kembali ke fiskus masing2..
Silahkan konsultasi ke AR nya
- Originaly posted by joei:
Silahkan konsultasi ke AR nya
Ga ada jalan keluar…ak nanya lebih dari 1 AR di KPP yg sama, jawabannya berbeda….kayaknya perlu penegasan dari DJP agar masalah ini jelas..
Salam
Mnrt Pasal 1 ayat (1) PER- 26/PJ/2010 disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan bahwa Pajak Penghasilan yang wajib dibayar atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan telah dibayar ke Kas Negara oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Jika dihubungkan dengan ketentuan ini seharusnya SKB diajukan sebelum transaksi terjadi.
Tetapi sesuai pasal 2 ayat (2) PMK-80/PMK.03/2010 disebutkan bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Jika dihubungkan dengan ketentuan ini, SKB dapat diajukan setelah ditandatangani akta sepanjang belum jatuh tempo penyetoran. Tetapi sebelumnya tidak perlu setor PPh dulu.
Kalau saya pribadi cenderung sependapat dengan ketentuan kedua dimana SKB dapat diajukan setelah ditandatangani akta sepanjang belum jatuh tempo pembayaran.
Salam