Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SKB PPH 23 Terkait PP 46 dan PMK 107
SKB PPH 23 Terkait PP 46 dan PMK 107
Dear Rekan rekan ,
Mungkin rekan2 ada info ,Terkait PP 46 dan PMK 107 ini kan kita berhak mendapatkan SKB ( SUrat pembebasan PPh23 ) ini klo SKB nya tgl akhir bulan Agustus 2013 dan invoice jasa kita tengah Agustus ini SKB ini berlaku atau tidak ya? atau harus sesuai dg tanggal SKB tersebut ?Terimakasih atas jawaban rekan2 ya .
Dear Rekan rekan ,
Mungkin rekan2 ada info ,Terkait PP 46 dan PMK 107 ini kan kita berhak mendapatkan SKB ( SUrat pembebasan PPh23 ) ini klo SKB nya tgl akhir bulan Agustus 2013 dan invoice jasa kita tengah Agustus ini SKB ini berlaku atau tidak ya? atau harus sesuai dg tanggal SKB tersebut ?Terimakasih atas jawaban rekan2 ya .
kalau menurut saya sih, harus sesuai dengan tanggal skb,,
tapi mungkin rekan lain punya jawaban yang lbh baguskalau menurut saya sih, harus sesuai dengan tanggal skb,,
tapi mungkin rekan lain punya jawaban yang lbh bagus- Originaly posted by lingrahayu:
atau harus sesuai dg tanggal SKB tersebut ?
dimulai saat tanggal berlakunya SKB/ tanggal terbit..
- Originaly posted by lingrahayu:
atau harus sesuai dg tanggal SKB tersebut ?
dimulai saat tanggal berlakunya SKB/ tanggal terbit..
- Originaly posted by priadiar4:
dimulai saat tanggal berlakunya SKB/ tanggal terbit..
oleh karena se pph final 1% baru terbit september, maka kemungkinan besar skbnya juga
sebagian besar pasti berlaku sejak sept, pertanyaannya: apa pph 23 juli dan agust bisa
dikreditkan bung pri??? kalau tidak lalu diapakan??? - Originaly posted by priadiar4:
dimulai saat tanggal berlakunya SKB/ tanggal terbit..
oleh karena se pph final 1% baru terbit september, maka kemungkinan besar skbnya juga
sebagian besar pasti berlaku sejak sept, pertanyaannya: apa pph 23 juli dan agust bisa
dikreditkan bung pri??? kalau tidak lalu diapakan??? - Originaly posted by ktfd:
oleh karena se pph final 1% baru terbit september, maka kemungkinan besar skbnya juga
sebagian besar pasti berlaku sejak septdi forum saya selalu menjawab ini, atas SKB bisa berlaku PER 1/2011. Namun entahlah banyak berpikir ini PER ini tidak bisa dipakai.. coba dulu satu pendapat, gak kayak gini.
Originaly posted by ktfd:apa pph 23 juli dan agust bisa
dikreditkan bung pri???bisa
- Originaly posted by ktfd:
oleh karena se pph final 1% baru terbit september, maka kemungkinan besar skbnya juga
sebagian besar pasti berlaku sejak septdi forum saya selalu menjawab ini, atas SKB bisa berlaku PER 1/2011. Namun entahlah banyak berpikir ini PER ini tidak bisa dipakai.. coba dulu satu pendapat, gak kayak gini.
Originaly posted by ktfd:apa pph 23 juli dan agust bisa
dikreditkan bung pri???bisa