Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SKB PPH 23 Terkait PP 46 dan PMK 107

  • SKB PPH 23 Terkait PP 46 dan PMK 107

     priadiar4 updated 10 years, 6 months ago 4 Members · 11 Posts
  • lingrahayu

    Member
    6 September 2013 at 11:45 am

    Dear Rekan rekan ,
    Mungkin rekan2 ada info ,Terkait PP 46 dan PMK 107 ini kan kita berhak mendapatkan SKB ( SUrat pembebasan PPh23 ) ini klo SKB nya tgl akhir bulan Agustus 2013 dan invoice jasa kita tengah Agustus ini SKB ini berlaku atau tidak ya? atau harus sesuai dg tanggal SKB tersebut ?

    Terimakasih atas jawaban rekan2 ya .

  • lingrahayu

    Member
    6 September 2013 at 11:45 am

    Dear Rekan rekan ,
    Mungkin rekan2 ada info ,Terkait PP 46 dan PMK 107 ini kan kita berhak mendapatkan SKB ( SUrat pembebasan PPh23 ) ini klo SKB nya tgl akhir bulan Agustus 2013 dan invoice jasa kita tengah Agustus ini SKB ini berlaku atau tidak ya? atau harus sesuai dg tanggal SKB tersebut ?

    Terimakasih atas jawaban rekan2 ya .

  • lingrahayu

    Member
    6 September 2013 at 11:45 am
  • Lawleit

    Member
    6 September 2013 at 11:54 am

    kalau menurut saya sih, harus sesuai dengan tanggal skb,,
    tapi mungkin rekan lain punya jawaban yang lbh bagus

  • Lawleit

    Member
    6 September 2013 at 11:54 am

    kalau menurut saya sih, harus sesuai dengan tanggal skb,,
    tapi mungkin rekan lain punya jawaban yang lbh bagus

  • priadiar4

    Member
    6 September 2013 at 12:00 pm
    Originaly posted by lingrahayu:

    atau harus sesuai dg tanggal SKB tersebut ?

    dimulai saat tanggal berlakunya SKB/ tanggal terbit..

  • priadiar4

    Member
    6 September 2013 at 12:00 pm
    Originaly posted by lingrahayu:

    atau harus sesuai dg tanggal SKB tersebut ?

    dimulai saat tanggal berlakunya SKB/ tanggal terbit..

  • ktfd

    Member
    7 September 2013 at 1:26 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dimulai saat tanggal berlakunya SKB/ tanggal terbit..

    oleh karena se pph final 1% baru terbit september, maka kemungkinan besar skbnya juga
    sebagian besar pasti berlaku sejak sept, pertanyaannya: apa pph 23 juli dan agust bisa
    dikreditkan bung pri??? kalau tidak lalu diapakan???

  • ktfd

    Member
    7 September 2013 at 1:26 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dimulai saat tanggal berlakunya SKB/ tanggal terbit..

    oleh karena se pph final 1% baru terbit september, maka kemungkinan besar skbnya juga
    sebagian besar pasti berlaku sejak sept, pertanyaannya: apa pph 23 juli dan agust bisa
    dikreditkan bung pri??? kalau tidak lalu diapakan???

  • priadiar4

    Member
    8 September 2013 at 1:55 pm
    Originaly posted by ktfd:

    oleh karena se pph final 1% baru terbit september, maka kemungkinan besar skbnya juga
    sebagian besar pasti berlaku sejak sept

    di forum saya selalu menjawab ini, atas SKB bisa berlaku PER 1/2011. Namun entahlah banyak berpikir ini PER ini tidak bisa dipakai.. coba dulu satu pendapat, gak kayak gini.

    Originaly posted by ktfd:

    apa pph 23 juli dan agust bisa
    dikreditkan bung pri???

    bisa

  • priadiar4

    Member
    8 September 2013 at 1:55 pm
    Originaly posted by ktfd:

    oleh karena se pph final 1% baru terbit september, maka kemungkinan besar skbnya juga
    sebagian besar pasti berlaku sejak sept

    di forum saya selalu menjawab ini, atas SKB bisa berlaku PER 1/2011. Namun entahlah banyak berpikir ini PER ini tidak bisa dipakai.. coba dulu satu pendapat, gak kayak gini.

    Originaly posted by ktfd:

    apa pph 23 juli dan agust bisa
    dikreditkan bung pri???

    bisa

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now