Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SKB PPh 23
SKB PPh 23
Dear rekan ortax dan para expert…
Jika perusahaan A mendapatkan SKB PPh 23 yang masa berlakunya sampai dengan, misalkan sampai tanggal 31 Desember 2016 atas transaksi Desember 2016. Tapi atas tagihan tersebut kami belum bayarkan. dan dibayar di akhir Januari 2017. Apakah SKB itu masi berlaku dan dipotong PPhnya ?
Salam
- Originaly posted by susi92:
Tapi atas tagihan tersebut kami belum bayarkan. dan dibayar di akhir Januari 2017. Apakah SKB itu masi berlaku dan dipotong PPhnya ?
sudah tidak berlaku.
tidak berlaku ya walaupun invoice,faktur pajak dan SKBnya periode Desember?
tuidak berlaku rekan, pajak itu accrual basis bukan cash basis
Viewing 1 - 5 of 5 replies