• SKB PPh 23

  • susi92

    Member
    23 January 2017 at 4:24 pm
  • susi92

    Member
    23 January 2017 at 4:24 pm

    Dear rekan ortax dan para expert…

    Jika perusahaan A mendapatkan SKB PPh 23 yang masa berlakunya sampai dengan, misalkan sampai tanggal 31 Desember 2016 atas transaksi Desember 2016. Tapi atas tagihan tersebut kami belum bayarkan. dan dibayar di akhir Januari 2017. Apakah SKB itu masi berlaku dan dipotong PPhnya ?

    Salam

  • benjaminfranklinjr

    Member
    23 January 2017 at 4:31 pm
    Originaly posted by susi92:

    Tapi atas tagihan tersebut kami belum bayarkan. dan dibayar di akhir Januari 2017. Apakah SKB itu masi berlaku dan dipotong PPhnya ?

    sudah tidak berlaku.

  • susi92

    Member
    23 January 2017 at 4:35 pm

    tidak berlaku ya walaupun invoice,faktur pajak dan SKBnya periode Desember?

  • abrahamchandra

    Member
    24 January 2017 at 11:44 am

    tuidak berlaku rekan, pajak itu accrual basis bukan cash basis

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now