Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SKB pph 23
dear rekan,
mohon bantuannya untuk kasus berikut:PT A berhak atas komisi sebesar Rp 2 juta dari PT B, saat pembayaran akan dipotong pph 2%, namun PT A punya SKB (bebas potong pph 23), jadi PT B akan bayar full Rp 2 juta.. apakah PT B harus menanggung pph 23 si PT A tsb (Rp. 40.816–di gross up) atau sudah clear hanya dengan bayar full 2 juta ?
terima kasih..
- Originaly posted by baba23:
clear hanya dengan bayar full 2 juta ?
yang ini rekan
- Originaly posted by ford77:
yang ini rekan
oke terima kasih..
Viewing 1 - 4 of 4 replies