Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SKB PPh 23
Dear rekan ortax,
mohon pencerahannya,
kalau kami mendapat SKB atas PPh 23 tertanggal 2 Maret 2015, sedangkan invoice supplier tanggal 20 Februari 2015,
kami baru akan melakukan pembayaran atas invoice tsb di bulan April 2015.
Apakah atas pembayaran invoice tersebut SKB PPh 23 dapat berlaku atau tidak?terima kasih
kalo saya berpedoman kepada tanggal diterimanya invoice ke perusahaan kita, kalo kita patokannya invoice dari customer agak susah jg, kadang pembuatan invoice khan tdk langsung dikirim ke customer. kalo pencatatan hutang itu di bulan maret harusnya sdh termasuk periode SKB..mgkn rekan senior yg lain ada poandangan lain
Viewing 1 - 3 of 3 replies