Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SKB potongan PPh Pasal 23
SKB potongan PPh Pasal 23
Dear rekan2,
ada yang paham mengenai pengurusan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 gak?
Mohon arahannya yah…
tksya mengajukan permohonan ke KPP disertai lampiran2 proyeksi R/L dan coba konsultasi dulu sama ARnya.
menggunakan form yg bisa diminta ke KPP, minimal tahun sebelumnya lebih setor dikarenakan kredit pajak PPh 23, mengajukan proyeksi pendapatan dan biaya..juga membuat daftar pelanggannya.. dll
Viewing 1 - 4 of 4 replies