• SKB potongan PPh Pasal 23

  • Dimas85

    Member
    5 February 2009 at 2:03 pm

    Dear rekan2,

    ada yang paham mengenai pengurusan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 gak?
    Mohon arahannya yah…
    tks

  • Dimas85

    Member
    5 February 2009 at 2:03 pm
  • Budianto

    Member
    6 February 2009 at 8:43 am

    ya mengajukan permohonan ke KPP disertai lampiran2 proyeksi R/L dan coba konsultasi dulu sama ARnya.

  • Koostadi S

    Member
    6 February 2009 at 11:00 am

    menggunakan form yg bisa diminta ke KPP, minimal tahun sebelumnya lebih setor dikarenakan kredit pajak PPh 23, mengajukan proyeksi pendapatan dan biaya..juga membuat daftar pelanggannya.. dll

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now