Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SKB Pot Put
Dear all ortax
Mohon bantuannya rekan, apakah sudah bisa kita mengajukan SKB Pot Put ke KPP?
Thanks all
Dear all ortax
Mohon bantuannya rekan, apakah sudah bisa kita mengajukan SKB Pot Put ke KPP?
Thanks all
bisa, ikuti ketentuan PER 1/2012 dan lampirannya..
bisa, ikuti ketentuan PER 1/2012 dan lampirannya..
- Originaly posted by priadiar4:
PER 1/2012
PER 1/2011
- Originaly posted by priadiar4:
PER 1/2012
PER 1/2011
- Originaly posted by priadiar4:
PER 1/2011
jawab pertanyaan saya dong di sebelah… butuh pencerahan nih… 🙂
- Originaly posted by priadiar4:
PER 1/2011
jawab pertanyaan saya dong di sebelah… butuh pencerahan nih… 🙂
- Originaly posted by bim2:
Mohon bantuannya rekan, apakah sudah bisa kita mengajukan SKB Pot Put ke KPP?
Originaly posted by priadiar4:PER 1/2011
- Originaly posted by bim2:
Mohon bantuannya rekan, apakah sudah bisa kita mengajukan SKB Pot Put ke KPP?
Originaly posted by priadiar4:PER 1/2011
- Originaly posted by BeginnerTax:
jawab pertanyaan saya dong di sebelah… butuh pencerahan nih… 🙂
oke siap meluncur.. OTW
- Originaly posted by BeginnerTax:
jawab pertanyaan saya dong di sebelah… butuh pencerahan nih… 🙂
oke siap meluncur.. OTW
Terima kasih rekan,
Saya sudah mencoba mengajukan SKB Pot Put PPh 23 ke KPP, tapi kata AR belum dibolehkan menunggu peraturan pendukungnya. Yang benar yang mana ya..
Terima kasih
biminTerima kasih rekan,
Saya sudah mencoba mengajukan SKB Pot Put PPh 23 ke KPP, tapi kata AR belum dibolehkan menunggu peraturan pendukungnya. Yang benar yang mana ya..
Terima kasih
bimin