Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › SKB PHTB
Selamat siang rekan ortax semua,
Maaf nih .. mau nanya2 sama pakar2 ortax, kasusnya begini:
OP belum berNPWP berstatus WNA (isteri alm) dapat warisan bersama ke-3 anaknya berupa 3 objek Tanah/Bangunan. SKB atas Waris telah disetujui, sudah selesai. Sekarang masalahnya salah satu objek Tanah/banguna tsb akan dihibahkan oleh ahli Waris (isteri alm dan 2 orang anaknya belum ber NPWP) kepada salah seorang ahli waris (anak/saudaranya). Pertanyaannya:
1. Apakah boleh OP status WNA & belum berNPWP mengajukan permohonan SKB PPh PHTB ? Kalo boleh, siapa yang mengajukan apakah salah satu penghibah atau bagaimana?
2. Bagaimana dengan surat pernyataan hibah, apkah dibuat oleh salah satu yg akan menghibahkan atau bagaimana?
3. Apakah boleh harta warisan dihibahkan oleh ahli waris (bersama-sama) kepada salah seorang ahli waris dan harta tanah /bangunan tersebut belum bersertifikat a.n salah satu penghibah?Mohon Pencerahannya, saya bingung ni.. soalnya belum ada solusi daro KPP. Trims
Catatan : Harta yg akan dihibahkan belum atas nama salah satu penghibah masih APHB (akta pemilik harta bersama), balik nama sedang diurus di BPN) dan BPN minta SKB supaya PPh PHTB dibebaskan.
- Originaly posted by haxa:
1. Apakah boleh OP status WNA & belum berNPWP mengajukan permohonan SKB PPh PHTB ? Kalo boleh, siapa yang mengajukan apakah salah satu penghibah atau bagaimana?
boleh, dibuat oleh salah satu namun disertai pernyataan sebagaimana lampiran PER-30/PJ/2009
Originaly posted by haxa:2. Bagaimana dengan surat pernyataan hibah, apkah dibuat oleh salah satu yg akan menghibahkan atau bagaimana?
lihat juga di lampirannya
Originaly posted by haxa:3. Apakah boleh harta warisan dihibahkan oleh ahli waris (bersama-sama) kepada salah seorang ahli waris dan harta tanah /bangunan tersebut belum bersertifikat a.n salah satu penghibah?
boleh saja..
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by haxa:
1. Apakah boleh OP status WNA & belum berNPWP mengajukan permohonan SKB PPh PHTB ? Kalo boleh, siapa yang mengajukan apakah salah satu penghibah atau bagaimana?boleh, dibuat oleh salah satu namun disertai pernyataan sebagaimana lampiran PER-30/PJ/2009
Maaf rekan priadiar4, di PER-30/PJ/2009
Pasal 4
(1) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Menurut ketentuan di atas permohonan hrs dilakukan oleh OP yang melakukan pengalihan ke KPP tempat OP bersangkutan terdaftar, berarti harus sudah ber NPWP dong?
- Originaly posted by haxa:
Menurut ketentuan di atas permohonan hrs dilakukan oleh OP yang melakukan pengalihan ke KPP tempat OP bersangkutan terdaftar, berarti harus sudah ber NPWP dong?
Originaly posted by haxa:atau bertempat tinggal
dan lihat juga pasal 2 ayat (2)
(2) Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.
Terima kasih rekan priadiar4 atas pencerahannya.. Salam
- Originaly posted by priadiar4:
boleh, dibuat oleh salah satu namun disertai pernyataan sebagaimana lampiran PER-30/PJ/2009
ini untuk hibah lho rekan (bukan waris)…..apakah boleh SKB diajukan oleh salah satu penghibah saja?
mohon pencerahan….
trus kalo dihibah kan ke Saudara (kakak / adik kandung) apakah masih kategori 1 derajat?
mohon pencerahan
Salam
- Originaly posted by ekayanto:
ini untuk hibah lho rekan (bukan waris)…..apakah boleh SKB diajukan oleh salah satu penghibah saja?
ooh iya ya, saya tidak lihat ini,
Originaly posted by haxa:SKB atas Waris telah disetujui,
jadi saya koreksi, SKB tidak bisa dilakukan, karena
Pasal 2
(1) Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan hak
atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah:
a. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang
melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan
kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang
dipecah-pecah;
b. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk
kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
c. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan
usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
d. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan
keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi
yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
e. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.Originaly posted by ekayanto:trus kalo dihibah kan ke Saudara (kakak / adik kandung) apakah masih kategori 1 derajat?
tidak, karena yang diminta di Perdirjen 30/2009 adalah dalam garis keturunan lurus satu derajat, bukan samping
- Originaly posted by priadiar4:
boleh, dibuat oleh salah satu namun disertai pernyataan sebagaimana lampiran PER-30/PJ/2009
Maaf menyambung krn masalahnya di BPN belum selesai,
Kan sertifikat atas objek yg akan dihibahkan belum atas nama salah seorang penghibah (APHB), penghibah terdiri dari Orang tua dan Saudara, yg boleh hibah hanya orang tua ke anak, saudara tidak bisa. Jadi nanti gimana SKBnya dan apakah SKBnya dibebaskan semua atau yg hak bagian Ortunya aja (karena saudara tidak boleh hibah)?
Mohon Penjelasan - Originaly posted by haxa:
yg hak bagian Ortunya aja (karena saudara tidak boleh hibah)?
ini
Sekarang sudah jelas, makasih rekan pradiar4