Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi skb per invoice / pelanggan ?

  • skb per invoice / pelanggan ?

  • windriani

    Member
    2 December 2015 at 5:32 pm
  • windriani

    Member
    2 December 2015 at 5:32 pm

    Rekan

    mau tanya . yang kena pp 46

    andai 1 bulan ada 10 client . masing-masing client ada 5 invoice. berarti ada 50 invoice dalam sebulan
    . apakah mesti ajukan SKB (10 x 5) = 50 lembar .
    berhubung di skbnya mesti diisi nilai transaksinya .

    dan pembayaran dari pelanggan terserah merreka bayar di bulan kapan

    tq atas masukan semua

  • tuyuldanmbayul

    Member
    15 February 2019 at 9:15 am

    Saya masih bingung rekan kenapa bisa mengajukan skb? bukannya PP 46 langsung dari bruto penjualan ya?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now