Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › skb per invoice / pelanggan ?
skb per invoice / pelanggan ?
Rekan
mau tanya . yang kena pp 46
andai 1 bulan ada 10 client . masing-masing client ada 5 invoice. berarti ada 50 invoice dalam sebulan
. apakah mesti ajukan SKB (10 x 5) = 50 lembar .
berhubung di skbnya mesti diisi nilai transaksinya .dan pembayaran dari pelanggan terserah merreka bayar di bulan kapan
tq atas masukan semua
Saya masih bingung rekan kenapa bisa mengajukan skb? bukannya PP 46 langsung dari bruto penjualan ya?
Viewing 1 - 3 of 3 replies