Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › skb legalisir
skb legalisir
skb legalisir
jika perusahaan kami telah memotong jasa catering, dan telah lapor spt, tapi sebulan kemudian kami menerima skb legalisir dari pemilik katering tsb, apakah bukti potong tsb harus dipindah bukukan oleh kami?dikarenakan klo tidak salah, dalam spt pph 23 tidak ada fasilitas pembetulan lebih bayar yang dapat dikompensasi ke bulan berikutnya, atau apakah bukti pot tsb dapat digunakan oleh pemilik catering ? thx
karena telat memberikan SKB, maka rekan tetap potong..klo pemilik katering keberatan, dia bisa mengajukan ke KPP, pengembalian pajak yg lebih dipotong
tetap dilakukan pemotongan, tanpa di kompensasi di bulan berikutnya. Selama masih belum memberikan SKB, tetap jasa katering di potong 23