Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SKB atas PP 46 Tahun 2013
SKB atas PP 46 Tahun 2013
Dear Rekan2 pakar pajak.
Mohon petunjuk nih.
Sesuai PER-32/PJ/2013 bagi WP yang diwajibkan memakai PP 46/2013 karna kriteria WP yang memiliki peredaran Bruto tertentu. diperbolehkan mengajukan surat permohonan untuk tidak dipotong pph yg tidak final..Mohon infonya apakah lampiran III juga wajib disertakan saat kita mengajukan permohonan tersebut..?
Karna menurut sy itu tidak perlu karna adalah balasan atas surat permohonan kita , tp menurut AR di kkp pratama kemayoran harus di sertakan juga..
Mohon sharing nya rekan2..
Salam
TQDear Rekan2 pakar pajak.
Mohon petunjuk nih.
Sesuai PER-32/PJ/2013 bagi WP yang diwajibkan memakai PP 46/2013 karna kriteria WP yang memiliki peredaran Bruto tertentu. diperbolehkan mengajukan surat permohonan untuk tidak dipotong pph yg tidak final..Mohon infonya apakah lampiran III juga wajib disertakan saat kita mengajukan permohonan tersebut..?
Karna menurut sy itu tidak perlu karna adalah balasan atas surat permohonan kita , tp menurut AR di kkp pratama kemayoran harus di sertakan juga..
Mohon sharing nya rekan2..
Salam
TQ- Originaly posted by Thomas Terangpon:
Mohon infonya apakah lampiran III juga wajib disertakan saat kita mengajukan permohonan tersebut..?
IMHO,
Kalau aslinya saya rasa tidak wajib.
Setahu saya kelengkapan permohonan legalisasi :
-SSP lembar 3
-3 rangkap fotokopi SKBMungkin itu improvisasi KPP ybs..
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
Mohon infonya apakah lampiran III juga wajib disertakan saat kita mengajukan permohonan tersebut..?
IMHO,
Kalau aslinya saya rasa tidak wajib.
Setahu saya kelengkapan permohonan legalisasi :
-SSP lembar 3
-3 rangkap fotokopi SKBMungkin itu improvisasi KPP ybs..
Maaf, koreksi.
Mungkin dasar ini yang digunakan oleh KPP yang bersangkutan :(2) Permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
a. menunjukkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1);Maaf, koreksi.
Mungkin dasar ini yang digunakan oleh KPP yang bersangkutan :(2) Permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
a. menunjukkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1);Rekan Kasitaugaya..
Setelah saya menghadap AR kembali dgn memdiskusikan Lamp III jadi sudah ada titik temu memang lampiran tsb tidak perlukan kita ajukan saat pengajuan SKB ..
Benar menurut rekan bahwa saat permohonan legalisir wajib menunjukkan Lampiran III tsb..TQ rekan
Salam
Rekan Kasitaugaya..
Setelah saya menghadap AR kembali dgn memdiskusikan Lamp III jadi sudah ada titik temu memang lampiran tsb tidak perlukan kita ajukan saat pengajuan SKB ..
Benar menurut rekan bahwa saat permohonan legalisir wajib menunjukkan Lampiran III tsb..TQ rekan
Salam
nilai transaksi di form pengajuan legalisasi itu nilai per faktur per pemotong/pemungut atau nilai total per pemotong…….? untuk kurun waktu tiap bulan atau gimana………?
nilai transaksi di form pengajuan legalisasi itu nilai per faktur per pemotong/pemungut atau nilai total per pemotong…….? untuk kurun waktu tiap bulan atau gimana………?
- Originaly posted by aswan:
nilai transaksi di form pengajuan legalisasi itu nilai per faktur per pemotong/pemungut atau nilai total per pemotong…….? untuk kurun waktu tiap bulan atau gimana………?
IMHO, kalau di aturan sih untuk setiap transaksi rekan.
Tidak tegas dijelaskan apakah bisa atau tidak dimintakan legalisasi SKB, dalam hal pemotongnya sama untuk sejumlah invoice (digabung).
- Originaly posted by aswan:
nilai transaksi di form pengajuan legalisasi itu nilai per faktur per pemotong/pemungut atau nilai total per pemotong…….? untuk kurun waktu tiap bulan atau gimana………?
IMHO, kalau di aturan sih untuk setiap transaksi rekan.
Tidak tegas dijelaskan apakah bisa atau tidak dimintakan legalisasi SKB, dalam hal pemotongnya sama untuk sejumlah invoice (digabung).
- Originaly posted by aswan:
nilai transaksi di form pengajuan legalisasi itu nilai per faktur per pemotong/pemungut atau nilai total per pemotong…….? untuk kurun waktu tiap bulan atau gimana………?
setahu saya per transaksi or per faktur…..tapi kalau ada satu kontrak namun terdiri dr beberapa faktur … hal tsb yg saya blum pahami rekan..
Salam
- Originaly posted by aswan:
nilai transaksi di form pengajuan legalisasi itu nilai per faktur per pemotong/pemungut atau nilai total per pemotong…….? untuk kurun waktu tiap bulan atau gimana………?
setahu saya per transaksi or per faktur…..tapi kalau ada satu kontrak namun terdiri dr beberapa faktur … hal tsb yg saya blum pahami rekan..
Salam