Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SKB atas PP 46 Tahun 2013

  • SKB atas PP 46 Tahun 2013

     Thomas Terangpon updated 10 years, 5 months ago 3 Members · 25 Posts
  • Thomas Terangpon

    Member
    14 October 2013 at 3:43 pm

    Dear Rekan2 pakar pajak.

    Mohon petunjuk nih.
    Sesuai PER-32/PJ/2013 bagi WP yang diwajibkan memakai PP 46/2013 karna kriteria WP yang memiliki peredaran Bruto tertentu. diperbolehkan mengajukan surat permohonan untuk tidak dipotong pph yg tidak final..

    Mohon infonya apakah lampiran III juga wajib disertakan saat kita mengajukan permohonan tersebut..?

    Karna menurut sy itu tidak perlu karna adalah balasan atas surat permohonan kita , tp menurut AR di kkp pratama kemayoran harus di sertakan juga..

    Mohon sharing nya rekan2..

    Salam
    TQ

  • Thomas Terangpon

    Member
    14 October 2013 at 3:43 pm

    Dear Rekan2 pakar pajak.

    Mohon petunjuk nih.
    Sesuai PER-32/PJ/2013 bagi WP yang diwajibkan memakai PP 46/2013 karna kriteria WP yang memiliki peredaran Bruto tertentu. diperbolehkan mengajukan surat permohonan untuk tidak dipotong pph yg tidak final..

    Mohon infonya apakah lampiran III juga wajib disertakan saat kita mengajukan permohonan tersebut..?

    Karna menurut sy itu tidak perlu karna adalah balasan atas surat permohonan kita , tp menurut AR di kkp pratama kemayoran harus di sertakan juga..

    Mohon sharing nya rekan2..

    Salam
    TQ

  • Thomas Terangpon

    Member
    14 October 2013 at 3:43 pm
  • kasitaugaya

    Member
    16 October 2013 at 9:12 am
    Originaly posted by Thomas Terangpon:

    Mohon infonya apakah lampiran III juga wajib disertakan saat kita mengajukan permohonan tersebut..?

    IMHO,
    Kalau aslinya saya rasa tidak wajib.
    Setahu saya kelengkapan permohonan legalisasi :
    -SSP lembar 3
    -3 rangkap fotokopi SKB

    Mungkin itu improvisasi KPP ybs..

  • kasitaugaya

    Member
    16 October 2013 at 9:12 am
    Originaly posted by Thomas Terangpon:

    Mohon infonya apakah lampiran III juga wajib disertakan saat kita mengajukan permohonan tersebut..?

    IMHO,
    Kalau aslinya saya rasa tidak wajib.
    Setahu saya kelengkapan permohonan legalisasi :
    -SSP lembar 3
    -3 rangkap fotokopi SKB

    Mungkin itu improvisasi KPP ybs..

  • kasitaugaya

    Member
    16 October 2013 at 9:14 am

    Maaf, koreksi.
    Mungkin dasar ini yang digunakan oleh KPP yang bersangkutan :

    (2) Permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
    a. menunjukkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1);

  • kasitaugaya

    Member
    16 October 2013 at 9:14 am

    Maaf, koreksi.
    Mungkin dasar ini yang digunakan oleh KPP yang bersangkutan :

    (2) Permohonan legalisasi fotokopi Surat Keterangan Bebas diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
    a. menunjukkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1);

  • Thomas Terangpon

    Member
    18 October 2013 at 2:24 pm

    Rekan Kasitaugaya..

    Setelah saya menghadap AR kembali dgn memdiskusikan Lamp III jadi sudah ada titik temu memang lampiran tsb tidak perlukan kita ajukan saat pengajuan SKB ..
    Benar menurut rekan bahwa saat permohonan legalisir wajib menunjukkan Lampiran III tsb..

    TQ rekan

    Salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    18 October 2013 at 2:24 pm

    Rekan Kasitaugaya..

    Setelah saya menghadap AR kembali dgn memdiskusikan Lamp III jadi sudah ada titik temu memang lampiran tsb tidak perlukan kita ajukan saat pengajuan SKB ..
    Benar menurut rekan bahwa saat permohonan legalisir wajib menunjukkan Lampiran III tsb..

    TQ rekan

    Salam

  • aswan

    Member
    18 October 2013 at 3:36 pm

    nilai transaksi di form pengajuan legalisasi itu nilai per faktur per pemotong/pemungut atau nilai total per pemotong…….? untuk kurun waktu tiap bulan atau gimana………?

  • aswan

    Member
    18 October 2013 at 3:36 pm

    nilai transaksi di form pengajuan legalisasi itu nilai per faktur per pemotong/pemungut atau nilai total per pemotong…….? untuk kurun waktu tiap bulan atau gimana………?

  • kasitaugaya

    Member
    19 October 2013 at 12:43 am
    Originaly posted by aswan:

    nilai transaksi di form pengajuan legalisasi itu nilai per faktur per pemotong/pemungut atau nilai total per pemotong…….? untuk kurun waktu tiap bulan atau gimana………?

    IMHO, kalau di aturan sih untuk setiap transaksi rekan.

    Tidak tegas dijelaskan apakah bisa atau tidak dimintakan legalisasi SKB, dalam hal pemotongnya sama untuk sejumlah invoice (digabung).

  • kasitaugaya

    Member
    19 October 2013 at 12:43 am
    Originaly posted by aswan:

    nilai transaksi di form pengajuan legalisasi itu nilai per faktur per pemotong/pemungut atau nilai total per pemotong…….? untuk kurun waktu tiap bulan atau gimana………?

    IMHO, kalau di aturan sih untuk setiap transaksi rekan.

    Tidak tegas dijelaskan apakah bisa atau tidak dimintakan legalisasi SKB, dalam hal pemotongnya sama untuk sejumlah invoice (digabung).

  • Thomas Terangpon

    Member
    19 October 2013 at 9:01 am
    Originaly posted by aswan:

    nilai transaksi di form pengajuan legalisasi itu nilai per faktur per pemotong/pemungut atau nilai total per pemotong…….? untuk kurun waktu tiap bulan atau gimana………?

    setahu saya per transaksi or per faktur…..tapi kalau ada satu kontrak namun terdiri dr beberapa faktur … hal tsb yg saya blum pahami rekan..

    Salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    19 October 2013 at 9:01 am
    Originaly posted by aswan:

    nilai transaksi di form pengajuan legalisasi itu nilai per faktur per pemotong/pemungut atau nilai total per pemotong…….? untuk kurun waktu tiap bulan atau gimana………?

    setahu saya per transaksi or per faktur…..tapi kalau ada satu kontrak namun terdiri dr beberapa faktur … hal tsb yg saya blum pahami rekan..

    Salam

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now