Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › SKB atas Bangunan di tolak karena Nominee adalah merupakan pemilik bangunan
SKB atas Bangunan di tolak karena Nominee adalah merupakan pemilik bangunan
Dear rekan,
Mohon sharingnya.
Ada WP yang pada saat TA melaporkan pembelian Asset berupa rumah. Atas asset tersebut, WP telah membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli di hadapan Notaris, namun belum membuat Akta Jual Beli; sehingga sampai pada saat TA, asset tersebut masih atas nama pemilik lama.
Pada saat TA, WP membuat Surat Nominee atas aset tersebut dengan harapan akan ada Pembebasan atas PPh Final atas Pengalihan Tanah Bangunan.
Namun, pada saat pengajuan SKB, pengajuan tersebut di tolak dengan alasan :
Telah terjadi perjanjian Jual beli secara langsung antara pemilik dengan WP tanpa adanya pihak perantara. Dan atas PPh Final yg terhutang, berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Berkaitan dengan hal tersebut, apakah memang atas transaksi tersebut tidak bisa di kategorikan sebagai transaksi yang mendapatkan pembebasan PPH Final?
Mohon saran dan masukan nya Rekan.
Agus
Sebaiknya rekan pastikan dulu apakah transaksi yang rekan sampaikan sudah sesuai dengan Pasal 2(a) dan 2(b) PMK 141/2016 atau tidak.
Kalau tidak menyalahi hal tsb seharusnya msih bisa, tapi saya khawatir transaksi ini sudah dianggap menyalahi pasal tsb oleh KPP
klo ceritanya begitu terlihat seperti transaksi jual beli biasa, makanya SKB gak keluar
Sepertinya ndak usah pake skb, karna akan ada permen dari Bu Sri Mulyani, yang menyatakan ndak usah pake skb.