Salam Ortax…
Rekan ortak ada yg tahu nggak tentang peraturan SITU?
terima kasihsitu itu surat izin tempat usaha ya?
# PERSYARATAN1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Baru :
1. Fotocopy KTP, 1 (satu) lembar
2. Pas Photo Hitam Putih, ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar
3. Fotocopy Setifikat Tanah/Surat sewa-menyewa, 1 (satu) rangkap
4. Fotocopy IMB, 1 (satu) lembar
5. Akte pendirian Perusahaan 1 (satu) rangkap (bagi usaha yang berbadan hukum)
6. Bukti lunas PBB tahun berjalan
7. Sket lokasi (1 lembar)2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Perpanjangan :
1. Melampirkan SITU/HO yang dimiliki
2. Fotocopy KTP, 1 (satu) lembar
3. Pas Photo Hitam Putih, ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar
4. Bukti lunas PBB tahun berjalan
5. NPWP / NPWPD3. Ijin Undang-Undang Gangguan (HO)
1. Fotocopy IMB, Sate Plan berikut gambar denah dan situasi
2. Fotocopy Sertifikat Tanah atau keterangan pemilik/pemakai tanah
3. Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum Perusahaan (hanya untuk yang berstatus Badan Hukum).
4. Fotocopy KTP, 1 (satu) lembar
5. Pas Photo berwarna latar belakang Merah, ukuran 3 X 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
6. Pernyataan tidak keberatan dari tetangga
7. Bukti pelunasan PBB berjalan
8. Khusus Herregistrasi Izin Perpanjangan, membawa izin lama.Catatan :
* Bagi usaha seperti Penimbunan/Pengecer Bahan Bakar Minyak, Industri Dan Service/Bengkel, diperlukan advis/persetujuan dari :
1. Persetujuan lingkungan yang diketahui oleh RT setempat
2. Camat setempat
3. Dinas kebakaran (khusus penimbunan/pengecer BBM)
4. Membuat UPL dan UKL bagi Industri besar* Bagi Usaha bidang Usaha Pariwisata diperlukan advice/pertimbangan dari Kantor Pariwisata Kota Pontianak, sedangkan untuk usaha seperti Hotel, Restoran, Kafetaria, Rumah Makan dan Warung Kopi selain diperlukan advice dari Kantor Pariwisata diperlukan juga advis/persetujuan dari :
1. Dinas Kesehatan
2. Dinas Kebakaran
3. Camat setempat
4. Membuat UPL dan UKL bagi usaha hotel* Bagi usaha seperti Salon, Karaoke, Diskotik, Café dan Penyewaan Piringan VCD, selain advice ke Kantor Pariwisata diperlukan juga advis / persetujuan dari :
1. Dinas Kesehatan
2. Kantor Informasi dan Komunikasi bagi usaha penyewaan piringan VCD
3. Dinas Pembinaan dan Ketertiban Masyarakat (PKM)
4. Camat Setempat* Bagi Usaha bidang Usaha Penunjang Angkutan Laut meliputi : Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), Perusahaan Bongkar Muat (PBM), Jasa Pengusrusan Transportasi, Perusahaan Tally dan Depo Peti Kemas serta usaha-usaha di bidang Pos dan Telekomunikasi yang meliputi : Jasa Titipan, Istalasi Kabel, Radio Siaran, Wartel, Warnet, Kios Phone, Menara Antena diperlukan advice/pertimbangan dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak, sedangkan untuk usaha seperti Wartel, Warnet, Kios Phone, selain diperlukan advice dari Dinas Perhubungan diperlukan juga advis/persetujuan dari :
1. Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman (Wartel/Kios Phone);
2. Kantor Informasi dan Komunikasi (Warnet);
3. Camat setempat bagi usaha Menara Antena, Radio Siaran.Sependapat dgn rekan luvlywen..
Dan saya ingin menambahkan izin tempat usaha/undang-undang gangguan
Persyaratan :
1. Permohonan ijin tertulis
2. Foto copy KTP
3. Foto copy kepemilikan tanah/sertifikat
4. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan
5. Foto copy perjanjian sewa apabila tanah yang digunakan atau bangunan yang akan digunakan adalah milik orang lain
6. Foto copy NPWP(Nomor Pokok wajib Pajak)
7. Foto copy ijin prinsip dan ijin lokasi (untuk ijin yang memerlukan persyaratan tersebut)
8. Pengantar dari Kelurahan yang ditandatangani oleh Camat setempat
9. Pernyataan tidak keberatan/ijin dari para tetangga
10. Denah lokasi/ rencana tata letak bangunan
11. AMDAL/rekomendasi UKL-UPLProsedur Perijinan:
– Pemohon atau pemegang kuasa mengajukan permohonan melalui KPT
– Petugas KPT meneliti persyaratan yang harus dilampirkan
– Berkas yang telah dinyatakan lengkap segera diproses untuk disampaikan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam jangka waktu 1 (satu) hari
– Berkas yang dinyatakan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon atau pemegang kuasa untuk dilengkapi, pada hari yang sama
– Pemeriksaan lapangan/obyek ijin dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan berdasarkan lampiran persyaratan yang telah diajukan oleh pemohon dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja sejak berkas permohonan diterima
– Pemeriksaan yang menghasilkan ketidak sesuaian antara data-data permohonan dan kondisi sebenarnya diberikan catatan untuk selanjutnya disempurnakan oleh pemohon atau pemegang kuasa
– Penyempurnaan oleh pemohon atau pemegang kuasa dilakukan paling lama 3 (tiga) hari
– Penyimpangan/ketidaksesuaian antara data yang diajukan dengan keadaan sebenarnya yang terlalu besar, maka pemohon dapat diminta untuk mengajukan permohonan baru sesuai dengan keadaan sebenarnya
– Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan memberikan rekomendasi perijinan atau tidak memberikan rekomendasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
– Walikota atau pejabat yang diberi wewenang berdasarkan pertimbangan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan memberikan ijin atau tidak memberikan ijin dalam waktu paling lama 7(tujuh) hari kerja
– Ijin yang ditolak oleh Walikota atau pejabat yang diberi wewenang dengan menyebutkan alasan-alasannya
– Pemberian nomor keputusan tentang ijin dilakukan oleh Bagian Hukum dan Tata Laksana Sekretariat
Waktu yang diperlukan untuk proses perijinan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap paling lama adalah 12 (dua belas) hari kerja
– Surat ijin diberikan kepada pemohon atau pemegang kuasa oleh petugas yang ditunjuk setelah retribusi dibayar lunas
– Apabila tenggang waktu proses perijinan telah lewat dan Walikota tidak menolak atau mengeluarkan ijin, maka dianggap telah dikeluarkan
– Petugas KPT wajib memantau perjalanan berkas dan melakukan penyuluhan status setiap selesai pemrosesan dari Badan/Dinas Penanggungjawab.Mohon koreksi..
terima kasih rekan ortax…
Viewing 1 - 5 of 5 replies