Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sistem "schedular"
sistem perpajakan di Indonesia juga menganut global schedular taxation dimana menurut sistem ini ada penghasilan-penghasilan tertentu dikenakan tarif sendiri-sendiri berdasarkan aturan yang berlaku. Misalnya pajak atas pendapatan bunga deposito sebesar 20% yang sifatnya final.
Keunggulan Global taxation system adalah system ini pada dasarnya memenuhi konsep keadilan dalam perpajakan, yaitu keadilan horizontal dan keadilan vertical. Keadilan horizontal dimana beban pajaknya adalah sama atas semua Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan yang sama dengan jumlah tanggungan yang sama tanpa membedakan jenis penghasilan atau sumber penghasilan atau biasa disebut equal treatment for the equals. (R Mansury 1996:10), dan keadilan vertikal orang-orang dengan tambahan kemampuan ekonomis yang berbeda dikenakan Pajak Penghasilan yang berbeda setara dengan perbedaannya atau biasa disebut dengan unequal treatment for the unequals (R Mansury 1996:10). Kelemahan sistem ini adalah dapat terjadi double taxation dimana jika penghasilan didapat dari luar negeri dan negeri tempat penghasilan menganut pajak dipungut di negeri sumber penghasilan, maka penghasilan akan dipajaki oleh Indonesia dan negara tempat penghasilan didapat.- Originaly posted by Missy:
bs mnta cnth/pnjlsan mgnai mksd pajak tertentu dg tarif y berbeda? Apa y dmksd d atas spt perbdaan tarif antara PPh atas gaji karywn dg tenaga ahli?
Mksyh…….untuk lebih jelasnya anda baca peraturan per 31 dan per 57 tahun 2009
Terimakasyh rekan wendry atas jwbny….