Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sistem PPh Pasal 21
Sistem PPh Pasal 21
Dear rekan ortax, mo nanya nih..
Contoh: PT. A terdaftar di KPP Jawa, mempunyai karyawan tetap bekerja di Jawa, maka karyawan dipotong PPh 21 per bulan oleh PT. A untuk dibayarkan ke Kas Negara & SPT Masanya dilaporkan setiap bulan ke KPP Jawa.
Apakah memang benar kalo sistem PPh 21 (pembayaran & pelaporan) adalah harus sesuai domisili tempat pekerjaan berada & tempat penghasilan diterima? Mungkin ada peraturannya?
Ada opini atau komentar? Trimz..
setau saya diatur didalam KUP perpajakan…
dan Peraturan Menteri Keuangan No.182/PMK.03/2007 dengan revisinya
- Originaly posted by sha10:
setau saya diatur didalam KUP perpajakan…
Mungkin rekan sha10 bisa menyebutkan pasal & ayatnya?
Originaly posted by sha10:dan Peraturan Menteri Keuangan No.182/PMK.03/2007 dengan revisinya
Trimz untuk tambahan infonya 🙂
benar mas red, aku baru aja tadi tanya di forum. tapi sudah ketemu jawabannya. Penyampaiannya bisa melalui beberapa cara kok, gak harus datang ke kpp tersebut. jelasnya bisa buka link ini yah : http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_conten t&view=article&id=175:stp&catid=45:prosedur-pajak& Itemid=85
benar sodara…PPh 21 harus di laporkan ke KPP terdaftar dari dari pemberi kerja..dan natinya penerimaan masuk KPP terdaftar pula sesuai dg domisili tempat kerja
Terima kasih masukannya, rekan chairiah & tarikmang..
Bagaimana bila contoh diatas dikembangkan sbb:
PT. A terdaftar di KPP Jawa, mempunyai karyawan tidak tetap bekerja sementara (3 bulan) di Kalimantan, karyawan tidak tetap dipotong PPh 21 per bulan oleh PT. A untuk dibayarkan ke Kas Negara di Jawa & SPT Masanya tetap dilaporkan ke KPP Jawa.Timbul permasalahan karena:
1) KPP Kalimantan mengklaim hak setoran PPh 21 tsb. karena menurutnya pekerjaan dilakukan di Kalimantan & menekan PT. A mendaftarkan diri cabangnya (NPWP) di KPP Kalimantan.
2) PT. A tidak mau membuka NPWP cabang Kalimantan, karena pekerjaan bersifat sementara & sebentar, belum lagi kewajiban yang muncul apabila sudah ber-NPWP, apalagi prosedur penutupan NPWP kelak.
3) KPP Jawa tidak ingin terjadi penurunan setoran PPh 21, dikarenakan target mereka.Mungkin ada komentar atau masukan dari rekan-rekan terkait Sistem Pembayaran & Pelaporan PPh Pasal 21 oleh PT. A tsb.?
up up up
- Originaly posted by rendysuryadi:
up up up
????? Maksut lohhh?? 😕
- Originaly posted by redphoenix:
Terima kasih masukannya, rekan chairiah & tarikmang..
Bagaimana bila contoh diatas dikembangkan sbb:
PT. A terdaftar di KPP Jawa, mempunyai karyawan tidak tetap bekerja sementara (3 bulan) di Kalimantan, karyawan tidak tetap dipotong PPh 21 per bulan oleh PT. A untuk dibayarkan ke Kas Negara di Jawa & SPT Masanya tetap dilaporkan ke KPP Jawa.Timbul permasalahan karena:
1) KPP Kalimantan mengklaim hak setoran PPh 21 tsb. karena menurutnya pekerjaan dilakukan di Kalimantan & menekan PT. A mendaftarkan diri cabangnya (NPWP) di KPP Kalimantan.
2) PT. A tidak mau membuka NPWP cabang Kalimantan, karena pekerjaan bersifat sementara & sebentar, belum lagi kewajiban yang muncul apabila sudah ber-NPWP, apalagi prosedur penutupan NPWP kelak.
3) KPP Jawa tidak ingin terjadi penurunan setoran PPh 21, dikarenakan target mereka.Mungkin ada komentar atau masukan dari rekan-rekan terkait Sistem Pembayaran & Pelaporan PPh Pasal 21 oleh PT. A tsb.?
Mungkin dari rekan-rekan ada pendapat? Terima kasih sebelumnya.