Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Sistem Pembukuan Kurs Tetap dan Kurs Tengah BI

  • Sistem Pembukuan Kurs Tetap dan Kurs Tengah BI

     lenni82 updated 14 years, 1 month ago 5 Members · 9 Posts
  • abtax

    Member
    1 October 2010 at 3:02 pm

    UU PPh No. 17 Tahun 2000, saya perhatikan masih memberikan kesempatan memilih pakai sistem kurs tetap atau kurs tengah BI untuk pembebanan selisih kurs.
    UU PPh No. 36 Tahun 2008, saya perhatikan sudah tidak ada lagi istilah sistem kurs tetap dan sistem kurs tengah BI, melainkan sesuai Standar Akuntansi Keuangan yg berlaku di Indonesia, yaitu PSAK (mengenai kurs ada di PSAK 10)
    PSAK 10 paragaf 9, saya perhatikan bahwa pos2 moneter harus dilaporkan/disesuaikan dengan kurs tanggal neraca (disarankan pakai kurs Tengah BI)
    Yang jadi pertanyaan saya: Apakah sejak berlakunya UU PPh No. 36 Tahun 2008, sistem kurs tetap tidak boleh digunakan lagi kah? Dengan kata lain, pos2 moneter harus menggunakan kurs tengah BI per 31 Desember nya.

    Mohon pendapat rekan2 sekalian. Thx.

  • abtax

    Member
    1 October 2010 at 3:02 pm
  • abtax

    Member
    5 October 2010 at 10:38 am

    Ditunggu ya komen dari rekan2 sekalian.
    Thx

  • Edin

    Member
    5 October 2010 at 11:29 am

    Benar rekan abtax. Sejak berlakunya UU PPh No.36 tahun 2008, kurs yang digunakan kurs tanggal neraca/kurs tengah BI.
    Mengutip Buku Akuntansi Pajak, (ditulis Prof. Gunadi, hal 203) sbb:
    "… berdasarkan penjelasan pasal 6(1)(e) UU PPh sejak tahun 2009 dengan merujuk pada PSAK 10, maka yang berlaku sekarang untuk perpajakan adalah nilai tukar neraca. Dengan demikian, tiap akhir tahun kalau ada perbedaan nilai tukar antara awal tahun dengan akhir tahun, walaupun belum ada realisasi pembayaran atau konversi valuta asing Wajib Pajak dapat mengakui kerugian (apabila kurs akhir tahun melemah) atau sebaliknya keuntungan (apabila kurs akhir tahun membaik)

  • abtax

    Member
    5 October 2010 at 4:08 pm

    Kira-kira bagaimana nasib perusahaan (yg tahun bukunya sebelum 2009) yg masih menggunakan kurs tetap? Apakah tahun pajak 2009 mau tidak mau harus merubah sistem pembukuan dari kurs tetap yg selama ini dipakai?
    Bagaimana jika tahun pajak 2009 dan seterusnya masih menggunakan sistem kurs tetap? apakah salah atau benar?

    Thx

  • Edin

    Member
    5 October 2010 at 4:23 pm

    Menurut saya, laporan keuangan disusun harus sesuai PSAK. Kalau PSAK mensyaratkan menggunakan kurs tengah BI, maka lap keu tsb harus mengikutinya. Disarankan gunakan kurs tengah BI.

  • begawan5060

    Member
    5 October 2010 at 10:02 pm

    Dalam penjelasan Psl 28 UU KUP disebutkan bahwa :
    Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.
    Jadi ketentuan fiskal tidak berubah, masih boleh memilih diantara kedua sistem tsb. Hanya saja didalam prakteknya, akuntansi wajib tunduk dengan PSAK, maka cara menyusun laporan keuangan mengikuti seperti diwajibkan dalam PSAK 10, dengan demikian pada akhir periode pembukuan telah timbul R/L selisih kurs.
    Lalu bagaimana apabila WP sebelum berlakunya PSAK 10 sudah menggunakan sistem kurs tetap? Lap keuangan komersialnya harus menggunakan kurs tengah BI sehinga mengakibatkan timbulnya R/L selisih kurs. Nah, untuk kepentingan penghitungan PPh. R/L selisih kurs ini terlebih dulu dilakukan koreksi fiskal.

  • multimsc

    Member
    6 October 2010 at 11:00 am
    Originaly posted by edin:

    Menurut saya, laporan keuangan disusun harus sesuai PSAK. Kalau PSAK mensyaratkan menggunakan kurs tengah BI, maka lap keu tsb harus mengikutinya. Disarankan gunakan kurs tengah BI.

    Kalao begitu, kurs tengah BI yang mana??
    Kurs tengah BI transaksi atau uang kertas asing??

  • lenni82

    Member
    12 October 2010 at 3:23 pm
    Originaly posted by multimsc:

    Kalao begitu, kurs tengah BI yang mana??
    Kurs tengah BI transaksi atau uang kertas asing??

    Kurs tengah BI transaksi. Info kurs bisa diperoleh di halaman depan lalu klik Kurs Bank Indonesia.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now