Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Sistem Pembukuan bagi WP Pribadi
Sistem Pembukuan bagi WP Pribadi
Kepada rekan2 ortax..
Saya mau nanya dikit nih.. untuk WP Pribadi yang memiliki usaha, dan ingin perhitungan secara pembukuan, bagaimanakah sistem pembukuan yang dapat digunakan, apakah harus mengikuti Standar Akuntansi, atau cukup pembukuan secara sederhana (hanya laba rugi), lalu bagaimana bila dia tidak dapat memperoleh faktur pajak dari supplier.
Sistem apakah yang terbaik untuk dia gunakan.. mohon pencerahan dari rekan2 sekalian.
thx
Sitem pembukuan yang dianut hendaklah sesuai dengan PSAK, kalau WP OP adalah Non PKP tidak berhak untuk mendapatkan dan menerbitkan Faktur Pajak Standar.
Justru ini permasalahannya.. karena klo mau ikut norma, maka PPh yang dibayar cukup besar, sedangkan untuk PTKP, dia tidak bisa mendapatkan faktur pajak dari supplier…
Sebaiknya ikut yang mana..
ada batasan-batasan untuk menghitung norma perkiraan penghasilan netto kalau undang-undang yang baru batasannya adalah 4,8 M wajib PKP kalau sudah PKP wajib memungut PPN 10% dan melaporkannya.
tidak semua orang bisa membuat laporan keuangan, beserta lampiran-lampiran serta bukti pendukungnya untuk itu fiskal menerapkan norma perhitungan penghasilan netto. kalau sekiranya bapak bisa melakukan hal tersebut lebih baik menggunakan pembukuan saja, karena semua aktivitas kegiatan usaha bisa terkontrol.
salam.maaf klo sy blh tau batasan PKP sebenarnya berapa sih.. krn setahu saya batasan utk PKP adalah omzet 600jt/thn..
Sedangkan utk batasan 4,8M tersebut adlh batasan utk tetap dapat menggunakan perhitungan Norma, tetapi tetap aja byr PPN, tetapi bisa dengan tarif khusus 2%..
Mohon pencerahan dari rekan2 yg lainnya..
Rgds,
Jimmy
Saya setuju dgn sdr.jimmy… kalo pakai norma PPh yg dibayar besar, kalo pake system pembukuan apa musti bayar PPN, dan tidak semua supplier menerbitkan FP buat kita. Dan apa setiap wp yg menggunakan pembukuan musti PKP?
- Originaly posted by teddy21:
Saya setuju dgn sdr.jimmy… kalo pakai norma PPh yg dibayar besar, kalo pake system pembukuan apa musti bayar PPN, dan tidak semua supplier menerbitkan FP buat kita. Dan apa setiap wp yg menggunakan pembukuan musti PKP?
harus diluruskan dulu nih…
kewajiban untuk menjadi PKP atau tidak itu dilihat dari omzet dia..bukan dia pake pembukuan apa norma…
kalau omzet nya sudah lebih dari 600jt, maka dia wajib mendaftarkan diri sebagai PKP.
seharusnya sih semua WP itu menggunakan pembukuan soalnya lebih fair.tapi kan banyak WP OP yang blm mampu menyelenggarakan pembukuan.makanya diberi kemudahan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (mau untung atau rugi dianggap untung sekian %..hehehehe)
kalau saran saya…pakai pembukuan aja…ngga usah yg terlalu rumit seperti perusahaan multi nasional..yang penting di akhri tahun bisa buat laporan L/R, Neraca, Penyusutan…dan bisa ditelusuri bukti2 nya..
itu aja dah cukup…Originaly posted by rama:Sitem pembukuan yang dianut hendaklah sesuai dengan PSAK, kalau WP OP adalah Non PKP tidak berhak untuk mendapatkan dan menerbitkan Faktur Pajak Standar.
maaf mau mengkoreksi sedikit…saya pikir WP non PKP pun kalau beli barang di WP PKP pasti dapet faktur pajak kok. cuma dia ngga berhak melakukan pengkreditan pajak masukan.jadi PPN-nya masuk di HPP.kenapa, soalnya WP PKP wajib menerbitkan faktur pajak ke semua konsumennya tanpa melihat si konsumen PKP atau bukan..
iya ndak?? saya sangat setuju dengan sdr Nusa ….. dengan pembukuan juga sangat membantu WP memisahkan antara urusan Pribadi dan urusan keluarga…..tapi walau pembukuannya sederhana harus tetap mengacu pada PSAK….syuku-syukur disesuaikan dengan peraturan Fiscal (contoh. penentuan umur Asset) supaya pada saat pembuatan SPT tdk banyak koreksi
Terima kasih atas tanggapannya.. ya memang sebaiknya menggunakan sistem pembukuan, tetapi seperti yang saya sebutkan diatas, WP terkendala dengan kemampuan utk menyusun laporan keuangan.
Sedikit tambahan, belum tentu supplier yang PKP menerbitkan FP, karena klo tdk salah WP tidak boleh menerbitkan FP utk konsumen yang non PKP..
Mohon koreksi..
Rgds,
Jimmy
- Originaly posted by jimmy:
karena klo tdk salah WP tidak boleh menerbitkan FP utk konsumen yang non PKP
hehehehe…. UU tidak mengatakan demikian rekan jimmy….
Bagi PKP, penjualan BKP itu wajib pungut PPN… Cuma mungkin kadang faktur pajak standar, kadang faktur pajak sederhana.. Tergantung selera.. Eh maksudnya maunya konsumen… - Originaly posted by POERBA:
Originaly posted by jimmy: karena klo tdk salah WP tidak boleh menerbitkan FP utk konsumen yang non PKP
tetep buat dong.. tapi FP sederhana
Jadi, mending pake pembukuan dan daftar PKP, supaya PPh ngga terlalu gede (kalo rugi juga diakui) trus dapat faktur pajak standar dari supplier.
betul sekaliiii