Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Sistem Pembukuan bagi WP Pribadi

  • Sistem Pembukuan bagi WP Pribadi

     Koostadi S updated 15 years, 4 months ago 8 Members · 14 Posts
  • jimmy

    Member
    28 November 2008 at 11:02 am
  • jimmy

    Member
    28 November 2008 at 11:02 am

    Kepada rekan2 ortax..

    Saya mau nanya dikit nih.. untuk WP Pribadi yang memiliki usaha, dan ingin perhitungan secara pembukuan, bagaimanakah sistem pembukuan yang dapat digunakan, apakah harus mengikuti Standar Akuntansi, atau cukup pembukuan secara sederhana (hanya laba rugi), lalu bagaimana bila dia tidak dapat memperoleh faktur pajak dari supplier.

    Sistem apakah yang terbaik untuk dia gunakan.. mohon pencerahan dari rekan2 sekalian.

    thx

  • rama

    Member
    28 November 2008 at 11:19 am

    Sitem pembukuan yang dianut hendaklah sesuai dengan PSAK, kalau WP OP adalah Non PKP tidak berhak untuk mendapatkan dan menerbitkan Faktur Pajak Standar.

  • jimmy

    Member
    28 November 2008 at 11:22 am

    Justru ini permasalahannya.. karena klo mau ikut norma, maka PPh yang dibayar cukup besar, sedangkan untuk PTKP, dia tidak bisa mendapatkan faktur pajak dari supplier…

    Sebaiknya ikut yang mana..

  • rama

    Member
    28 November 2008 at 11:31 am

    ada batasan-batasan untuk menghitung norma perkiraan penghasilan netto kalau undang-undang yang baru batasannya adalah 4,8 M wajib PKP kalau sudah PKP wajib memungut PPN 10% dan melaporkannya.
    tidak semua orang bisa membuat laporan keuangan, beserta lampiran-lampiran serta bukti pendukungnya untuk itu fiskal menerapkan norma perhitungan penghasilan netto. kalau sekiranya bapak bisa melakukan hal tersebut lebih baik menggunakan pembukuan saja, karena semua aktivitas kegiatan usaha bisa terkontrol.
    salam.

  • jimmy

    Member
    2 December 2008 at 5:58 pm

    maaf klo sy blh tau batasan PKP sebenarnya berapa sih.. krn setahu saya batasan utk PKP adalah omzet 600jt/thn..

    Sedangkan utk batasan 4,8M tersebut adlh batasan utk tetap dapat menggunakan perhitungan Norma, tetapi tetap aja byr PPN, tetapi bisa dengan tarif khusus 2%..

    Mohon pencerahan dari rekan2 yg lainnya..

    Rgds,

    Jimmy

  • teddy21

    Member
    13 December 2008 at 5:17 pm

    Saya setuju dgn sdr.jimmy… kalo pakai norma PPh yg dibayar besar, kalo pake system pembukuan apa musti bayar PPN, dan tidak semua supplier menerbitkan FP buat kita. Dan apa setiap wp yg menggunakan pembukuan musti PKP?

  • nusa

    Member
    15 December 2008 at 8:48 am
    Originaly posted by teddy21:

    Saya setuju dgn sdr.jimmy… kalo pakai norma PPh yg dibayar besar, kalo pake system pembukuan apa musti bayar PPN, dan tidak semua supplier menerbitkan FP buat kita. Dan apa setiap wp yg menggunakan pembukuan musti PKP?

    harus diluruskan dulu nih…
    kewajiban untuk menjadi PKP atau tidak itu dilihat dari omzet dia..bukan dia pake pembukuan apa norma…
    kalau omzet nya sudah lebih dari 600jt, maka dia wajib mendaftarkan diri sebagai PKP.
    seharusnya sih semua WP itu menggunakan pembukuan soalnya lebih fair.tapi kan banyak WP OP yang blm mampu menyelenggarakan pembukuan.makanya diberi kemudahan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (mau untung atau rugi dianggap untung sekian %..hehehehe)
    kalau saran saya…pakai pembukuan aja…ngga usah yg terlalu rumit seperti perusahaan multi nasional..yang penting di akhri tahun bisa buat laporan L/R, Neraca, Penyusutan…dan bisa ditelusuri bukti2 nya..
    itu aja dah cukup…

    Originaly posted by rama:

    Sitem pembukuan yang dianut hendaklah sesuai dengan PSAK, kalau WP OP adalah Non PKP tidak berhak untuk mendapatkan dan menerbitkan Faktur Pajak Standar.

    maaf mau mengkoreksi sedikit…saya pikir WP non PKP pun kalau beli barang di WP PKP pasti dapet faktur pajak kok. cuma dia ngga berhak melakukan pengkreditan pajak masukan.jadi PPN-nya masuk di HPP.kenapa, soalnya WP PKP wajib menerbitkan faktur pajak ke semua konsumennya tanpa melihat si konsumen PKP atau bukan..
    iya ndak??

  • Koostadi S

    Member
    15 December 2008 at 11:25 am

    saya sangat setuju dengan sdr Nusa ….. dengan pembukuan juga sangat membantu WP memisahkan antara urusan Pribadi dan urusan keluarga…..tapi walau pembukuannya sederhana harus tetap mengacu pada PSAK….syuku-syukur disesuaikan dengan peraturan Fiscal (contoh. penentuan umur Asset) supaya pada saat pembuatan SPT tdk banyak koreksi

  • jimmy

    Member
    17 December 2008 at 3:16 pm

    Terima kasih atas tanggapannya.. ya memang sebaiknya menggunakan sistem pembukuan, tetapi seperti yang saya sebutkan diatas, WP terkendala dengan kemampuan utk menyusun laporan keuangan.

    Sedikit tambahan, belum tentu supplier yang PKP menerbitkan FP, karena klo tdk salah WP tidak boleh menerbitkan FP utk konsumen yang non PKP..

    Mohon koreksi..

    Rgds,

    Jimmy

  • POERBA

    Member
    17 December 2008 at 3:20 pm
    Originaly posted by jimmy:

    karena klo tdk salah WP tidak boleh menerbitkan FP utk konsumen yang non PKP

    hehehehe…. UU tidak mengatakan demikian rekan jimmy….
    Bagi PKP, penjualan BKP itu wajib pungut PPN… Cuma mungkin kadang faktur pajak standar, kadang faktur pajak sederhana.. Tergantung selera.. Eh maksudnya maunya konsumen…

  • lutfan1708

    Member
    17 December 2008 at 3:25 pm
    Originaly posted by POERBA:

    Originaly posted by jimmy: karena klo tdk salah WP tidak boleh menerbitkan FP utk konsumen yang non PKP

    tetep buat dong.. tapi FP sederhana

  • yo97

    Member
    17 December 2008 at 4:45 pm

    Jadi, mending pake pembukuan dan daftar PKP, supaya PPh ngga terlalu gede (kalo rugi juga diakui) trus dapat faktur pajak standar dari supplier.

  • Koostadi S

    Member
    18 December 2008 at 3:11 pm

    betul sekaliiii

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now