Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sisa Tagihan Pajak STP
Dear All,
Saya ada kasus STP atas denda keterlambatan penyetoran dan pelaporan spt pajak ( pokok pajak terutang sudah dilunasi )STP tsb diterbitkan di tahun 2008, dan telah dilakukan penyitaan asset ktr & pelelangan krn jumlahnya sangat material pd tahun yang sama pula.
Dikarenakan pailit , maka PT tsb sdh dibubarkan ( th 2008 ) secara legal dan resmi diumumkan di lembaran berita negara.
Pd th 2015 / thn sekarang, diterbitkan surat himbauan pelunasan sisa hutang pajak atas STP tsb, mengingat masih ada sisa hutang yang harus dibayar, walaupun sudah disita seluruh asset dan sudah dilelang secara terbuka.
Sekedar catatan bahwa seluruh pokok pajak terutang sudah dilunasi, tidak ada yang terutang.
Pertanyaan :
1. Apakah STP tsb masih berlaku ? dasar hukumnya apa ?2. Karena PT tsb sdh dibubarkan secara resmi, siapa yg menanggung hutang atas STP denda tsb ?
3. Langkah apa yang hrs ditempuh, berdasarkan UU terkait ?
Sekian case saya, dan semoga ada rekan yang bs membantu.
Salam sukses buat kita semua…
-Leo
- Originaly posted by leo-leo:
Karena PT tsb sdh dibubarkan secara resmi, siapa yg menanggung hutang atas STP denda tsb ?
Pimpinan Perusahaan yang akan dicari/dikejar oleh orang pajak.
- Originaly posted by jon1201:
Pimpinan Perusahaan yang akan dicari/dikejar oleh orang pajak.
itu berlaku untuk PT ? Dasar hukumnya apa ?
Terima kasih
- Originaly posted by leo-leo:
1. Apakah STP tsb masih berlaku ? dasar hukumnya apa ?
Sepertinya sdh expired rekan…..sudah lewat ultah ke-5
UU KUP
Pasal 22
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda,
kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan
Kembali.
(2) Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tertangguh apabila:
a. diterbitkan Surat Paksa;
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung
maupun tidak langsung;
c. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (4); atau
d. dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. - Originaly posted by leo-leo:
Pd th 2015 / thn sekarang, diterbitkan surat himbauan pelunasan sisa hutang pajak atas STP tsb
diabaikan saja Surat Himbauan tersebut
ditanggapi saja rekan surat himbauannnya dengan dilampiri keterangan
Originaly posted by leo-leo:seluruh pokok pajak terutang sudah dilunasi, tidak ada yang terutang