Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Sisa Tagihan Pajak STP

  • Sisa Tagihan Pajak STP

     ArkKreo updated 9 years, 3 months ago 4 Members · 7 Posts
  • leo-leo

    Member
    10 September 2015 at 2:51 pm

    Dear All,
    Saya ada kasus STP atas denda keterlambatan penyetoran dan pelaporan spt pajak ( pokok pajak terutang sudah dilunasi )

    STP tsb diterbitkan di tahun 2008, dan telah dilakukan penyitaan asset ktr & pelelangan krn jumlahnya sangat material pd tahun yang sama pula.

    Dikarenakan pailit , maka PT tsb sdh dibubarkan ( th 2008 ) secara legal dan resmi diumumkan di lembaran berita negara.

    Pd th 2015 / thn sekarang, diterbitkan surat himbauan pelunasan sisa hutang pajak atas STP tsb, mengingat masih ada sisa hutang yang harus dibayar, walaupun sudah disita seluruh asset dan sudah dilelang secara terbuka.

    Sekedar catatan bahwa seluruh pokok pajak terutang sudah dilunasi, tidak ada yang terutang.

    Pertanyaan :
    1. Apakah STP tsb masih berlaku ? dasar hukumnya apa ?

    2. Karena PT tsb sdh dibubarkan secara resmi, siapa yg menanggung hutang atas STP denda tsb ?

    3. Langkah apa yang hrs ditempuh, berdasarkan UU terkait ?

    Sekian case saya, dan semoga ada rekan yang bs membantu.

    Salam sukses buat kita semua…

    -Leo

  • leo-leo

    Member
    10 September 2015 at 2:51 pm
  • jon1201

    Member
    10 September 2015 at 2:55 pm
    Originaly posted by leo-leo:

    Karena PT tsb sdh dibubarkan secara resmi, siapa yg menanggung hutang atas STP denda tsb ?

    Pimpinan Perusahaan yang akan dicari/dikejar oleh orang pajak.

  • leo-leo

    Member
    10 September 2015 at 3:00 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Pimpinan Perusahaan yang akan dicari/dikejar oleh orang pajak.

    itu berlaku untuk PT ? Dasar hukumnya apa ?

    Terima kasih

  • dharmawan a

    Member
    10 September 2015 at 3:04 pm
    Originaly posted by leo-leo:

    1. Apakah STP tsb masih berlaku ? dasar hukumnya apa ?

    Sepertinya sdh expired rekan…..sudah lewat ultah ke-5

    UU KUP
    Pasal 22
    (1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda,
    kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui
    waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak,
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak
    Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat
    Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan
    Kembali.
    (2) Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    tertangguh apabila:
    a. diterbitkan Surat Paksa;
    b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung
    maupun tidak langsung;
    c. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak
    Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    15 ayat (4); atau
    d. dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

  • dharmawan a

    Member
    10 September 2015 at 3:08 pm
    Originaly posted by leo-leo:

    Pd th 2015 / thn sekarang, diterbitkan surat himbauan pelunasan sisa hutang pajak atas STP tsb

    diabaikan saja Surat Himbauan tersebut

  • ArkKreo

    Member
    11 September 2015 at 12:46 pm

    ditanggapi saja rekan surat himbauannnya dengan dilampiri keterangan

    Originaly posted by leo-leo:

    seluruh pokok pajak terutang sudah dilunasi, tidak ada yang terutang

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now