Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Sisa No seri FP thn 2013

  • Sisa No seri FP thn 2013

     ktfd updated 10 years, 3 months ago 6 Members · 17 Posts
  • Theos

    Member
    11 January 2014 at 10:15 am
  • Theos

    Member
    11 January 2014 at 10:15 am

    Rekan2.

    Perusahaan tempat saya kerja, masih ada sisa 5 no seri fatur pajak thn 2013..

    ada yang saya ingin tanyakan sbb :

    a. apakah sisa 5 nomor seri FP thn 2013 bisa dipakai di FP terbitan Januari 2014 ?
    b. bila tidak bisa berarti meminta nomor seri FP lagi dan mengembalikan sis no FP thn 2013 tersebut ?

    terima kasih atas pencerahan rekan2

    Salam

  • Theos

    Member
    11 January 2014 at 10:15 am

    Rekan2.

    Perusahaan tempat saya kerja, masih ada sisa 5 no seri fatur pajak thn 2013..

    ada yang saya ingin tanyakan sbb :

    a. apakah sisa 5 nomor seri FP thn 2013 bisa dipakai di FP terbitan Januari 2014 ?
    b. bila tidak bisa berarti meminta nomor seri FP lagi dan mengembalikan sis no FP thn 2013 tersebut ?

    terima kasih atas pencerahan rekan2

    Salam

  • jumaiki

    Member
    11 January 2014 at 12:06 pm
    Originaly posted by theos:

    apakah sisa 5 nomor seri FP thn 2013 bisa dipakai di FP terbitan Januari 2014 ?

    tidak bisa.harus

    Originaly posted by theos:

    meminta nomor seri FP lagi

    Originaly posted by theos:

    mengembalikan sis no FP thn 2013

    bersamaan dengan pelaporan masa des saja rekan.

  • jumaiki

    Member
    11 January 2014 at 12:06 pm
    Originaly posted by theos:

    apakah sisa 5 nomor seri FP thn 2013 bisa dipakai di FP terbitan Januari 2014 ?

    tidak bisa.harus

    Originaly posted by theos:

    meminta nomor seri FP lagi

    Originaly posted by theos:

    mengembalikan sis no FP thn 2013

    bersamaan dengan pelaporan masa des saja rekan.

  • sansi

    Member
    11 January 2014 at 1:19 pm

    Lalu mulai kapan kita bisa minta no seri FP untuk bulan januari 2014, jika kita belum lapor sisa no seri FP tahun 2013, sedangkan kita kan sudah mau pake untuk bulan berjalan yaitu januari 2014.

    Apakah sudah bisa minta kode seri FP untuk januari 2014 tanpa pelaporan ppn masa desember 2013 dulu ?

    Mohon pencerahannya. tq

  • sansi

    Member
    11 January 2014 at 1:19 pm

    Lalu mulai kapan kita bisa minta no seri FP untuk bulan januari 2014, jika kita belum lapor sisa no seri FP tahun 2013, sedangkan kita kan sudah mau pake untuk bulan berjalan yaitu januari 2014.

    Apakah sudah bisa minta kode seri FP untuk januari 2014 tanpa pelaporan ppn masa desember 2013 dulu ?

    Mohon pencerahannya. tq

  • kartikadn

    Member
    11 January 2014 at 8:22 pm
    Originaly posted by sansi:

    Apakah sudah bisa minta kode seri FP untuk januari 2014 tanpa pelaporan ppn masa desember 2013 dulu ?

    bisa minta nsfp 2014 jika sudah lapor 3 masa terakhir..

    pasal 9 ayar 3, di per 24/2012:
    KPP menerbitkan surat pemberitahuan nsfp ke PKP yang telah memenuhi syarat:
    – punya kode aktivasi dan password
    – telah melaporkn SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yg telah jatuh tempo secara berturut-turut pd tanggal permintaan disampaikan ke KPP

    cmiiw

  • kartikadn

    Member
    11 January 2014 at 8:22 pm
    Originaly posted by sansi:

    Apakah sudah bisa minta kode seri FP untuk januari 2014 tanpa pelaporan ppn masa desember 2013 dulu ?

    bisa minta nsfp 2014 jika sudah lapor 3 masa terakhir..

    pasal 9 ayar 3, di per 24/2012:
    KPP menerbitkan surat pemberitahuan nsfp ke PKP yang telah memenuhi syarat:
    – punya kode aktivasi dan password
    – telah melaporkn SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yg telah jatuh tempo secara berturut-turut pd tanggal permintaan disampaikan ke KPP

    cmiiw

  • jumaiki

    Member
    13 January 2014 at 11:46 am
    Originaly posted by kartikadn:

    bisa minta nsfp 2014 jika sudah lapor 3 masa terakhir..

    pasal 9 ayar 3, di per 24/2012:
    KPP menerbitkan surat pemberitahuan nsfp ke PKP yang telah memenuhi syarat:
    – punya kode aktivasi dan password
    – telah melaporkn SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yg telah jatuh tempo secara berturut-turut pd tanggal permintaan disampaikan ke KPP

    benar rekan.

    tp lucunya ada beberapa KPP yang mengharusnya mengembalikan dulu sisa,baru bisa minta no baru untuk 2014..

  • jumaiki

    Member
    13 January 2014 at 11:46 am
    Originaly posted by kartikadn:

    bisa minta nsfp 2014 jika sudah lapor 3 masa terakhir..

    pasal 9 ayar 3, di per 24/2012:
    KPP menerbitkan surat pemberitahuan nsfp ke PKP yang telah memenuhi syarat:
    – punya kode aktivasi dan password
    – telah melaporkn SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yg telah jatuh tempo secara berturut-turut pd tanggal permintaan disampaikan ke KPP

    benar rekan.

    tp lucunya ada beberapa KPP yang mengharusnya mengembalikan dulu sisa,baru bisa minta no baru untuk 2014..

  • Theos

    Member
    13 January 2014 at 5:30 pm

    terima kasih rekan2…

  • Theos

    Member
    13 January 2014 at 5:30 pm

    terima kasih rekan2…

  • Aries Tanno

    Member
    13 January 2014 at 9:23 pm
    Originaly posted by jumaiki:

    tp lucunya ada beberapa KPP yang mengharusnya mengembalikan dulu sisa,baru bisa minta no baru untuk 2014..

    masa sih?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    13 January 2014 at 9:23 pm
    Originaly posted by jumaiki:

    tp lucunya ada beberapa KPP yang mengharusnya mengembalikan dulu sisa,baru bisa minta no baru untuk 2014..

    masa sih?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now