Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Siapakah Yang Berhak Menandatangani SSP
Siapakah Yang Berhak Menandatangani SSP
Dear Rekan Ortax,
Mohon masukannya yah, siapakah yang berhak menanda tangani SSP.
Dan bisa diinformasikan referensi peraturan perpajakannya.Terima kasih.
Dear Rekan Ortax,
Mohon masukannya yah, siapakah yang berhak menanda tangani SSP.
Dan bisa diinformasikan referensi peraturan perpajakannya.Terima kasih.
rekan ryoe
silakan lihat disini ya
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=5420&hlm=2
salam
rekan ryoe
silakan lihat disini ya
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=5420&hlm=2
salam
Siapa aja boleh.. TTD Tukang Parkirpun juga tidak masalah ^.^
Siapa aja boleh.. TTD Tukang Parkirpun juga tidak masalah ^.^
- Originaly posted by ryoe:
Dear Rekan Ortax,
Mohon masukannya yah, siapakah yang berhak menanda tangani SSP.
Dan bisa diinformasikan referensi peraturan perpajakannya.Terima kasih.
kalo SSP PPh 25 nihil adalah Wajib Pajak namun untuk pembayaran boleh siapa saja
- Originaly posted by ryoe:
Dear Rekan Ortax,
Mohon masukannya yah, siapakah yang berhak menanda tangani SSP.
Dan bisa diinformasikan referensi peraturan perpajakannya.Terima kasih.
kalo SSP PPh 25 nihil adalah Wajib Pajak namun untuk pembayaran boleh siapa saja
- Originaly posted by priadiar4:
kalo SSP PPh 25 nihil adalah Wajib Pajak
terkadang KPP main terima-terima aja loh.
padahal ini sebenarnya salah atau benar juga tidak dikasih tau.jadi mana nih rekan priadi yang benar? sampe sekarang saya masih bingung sama penandatangan ssp khusus pph 25.
salam
- Originaly posted by priadiar4:
kalo SSP PPh 25 nihil adalah Wajib Pajak
terkadang KPP main terima-terima aja loh.
padahal ini sebenarnya salah atau benar juga tidak dikasih tau.jadi mana nih rekan priadi yang benar? sampe sekarang saya masih bingung sama penandatangan ssp khusus pph 25.
salam
- Originaly posted by levintz:
jadi mana nih rekan priadi yang benar? sampe sekarang saya masih bingung sama penandatangan ssp khusus pph 25.
PPh 25 kan karakteristiknya dianggap sebagai SPT Masa.. jika sudah bayar dianggap sudah melapor, namun jika nihil maka kudu lapor. namun kalo SPT Nihil ini ditandatangani oleh bukan WP apa dianggap SPT ??
- Originaly posted by levintz:
jadi mana nih rekan priadi yang benar? sampe sekarang saya masih bingung sama penandatangan ssp khusus pph 25.
PPh 25 kan karakteristiknya dianggap sebagai SPT Masa.. jika sudah bayar dianggap sudah melapor, namun jika nihil maka kudu lapor. namun kalo SPT Nihil ini ditandatangani oleh bukan WP apa dianggap SPT ??