Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › siapa yg dikenakan sanksi jika pemotong terlambat setor PPh, pemberi jasa/penerima jasa?
siapa yg dikenakan sanksi jika pemotong terlambat setor PPh, pemberi jasa/penerima jasa?
bagaimana jika penyetoran yg dilakukan pemotong pajak terlambat / melebihi ketentuan (PMK NO. 187/PMK.03/2008 Pasal 5),sanksinya apa? siapa yg dikenakan sanksi,pemberi jasa / penerima jasa?dasar hukumnya apa?
- Originaly posted by gunturmartino:
sanksinya apa? siapa yg dikenakan sanksi,pemberi jasa / penerima jasa?dasar hukumnya apa?
Si pemotong/pihak yang membayarkan/penerima jasa..
- Originaly posted by gunturmartino:
sanksinya apa?
Sanksi telat penyetoran sebesar 2% / bulan. Pasal 9 KUP. Kalau gak salah ya? 😀
- Originaly posted by fitry:
Sanksi telat penyetoran sebesar 2% / bulan. Pasal 9 KUP. Kalau gak salah ya? 😀
Originaly posted by gunturmartino:bagaimana jika penyetoran yg dilakukan pemotong pajak terlambat / melebihi ketentuan
ada dua implikasi,
jika terlambat jelas dikenakan sanksi telat setor,jika kelebihan ya tidak ada sanksi..
sebelumnya terima kasih atas informasinya.
jika SSP yg penerima jasa setorkan terlambat, dan SSP tersebut atas nama pemberi jasa, kenapa yg dikenakan denda oleh KPP adalah pemberi jasa?
contoh : tanggal 5 Oktober 2012 penerima jasa bayar hutang ke pemberi jasa, namun PPh nya baru disetorkan oleh penerima Jasa tanggal 15 November 2012 menggunakan SSP atas nama Pemberi Jasa.
tanggal 15 Desember Pemberi jasa Mendapat surat teguran karena dianggap terlambat setor PPh. apakah hal ini benar?
mohon penjelasannya, tks- Originaly posted by gunturmartino:
contoh : tanggal 5 Oktober 2012 penerima jasa bayar hutang ke pemberi jasa, namun PPh nya baru disetorkan oleh penerima Jasa tanggal 15 November 2012 menggunakan SSP atas nama Pemberi Jasa.
ini transaksi pinjaman? dipotong PPh 23 atas pinjaman?
- Originaly posted by gunturmartino:
jika SSP yg penerima jasa setorkan terlambat, dan SSP tersebut atas nama pemberi jasa, kenapa yg dikenakan denda oleh KPP adalah pemberi jasa?
contoh : tanggal 5 Oktober 2012 penerima jasa bayar hutang ke pemberi jasa, namun PPh nya baru disetorkan oleh penerima Jasa tanggal 15 November 2012 menggunakan SSP atas nama Pemberi Jasa.
tanggal 15 Desember Pemberi jasa Mendapat surat teguran karena dianggap terlambat setor PPh. apakah hal ini benar?
mohon penjelasannya, tksKok SSP ?
Harusnya pemberi jasa menerima Bukti Potong, bukannya SSP. Kalau berupa SSP memberi kesan pemberi jasa setor sendiri. - Originaly posted by gunturmartino:
jika SSP yg penerima jasa setorkan terlambat, dan SSP tersebut atas nama pemberi jasa, kenapa yg dikenakan denda oleh KPP adalah pemberi jasa?
SSP-nya tetap atas nama pemotong (penerima jasa) bukan pemberi jasa, pemberi jasa hanya menerima bukti potong..
Kecuali utk setor sendiri, memang SSP a.n. pemberi jasa.. ok, tks atas informasinya