Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Siapa yang Motong PPh 23
Siapa yang Motong PPh 23
rekan ortax
Saya mau tanya,
Wajib pajak Orang pribadi menggunakana jasa Sebuah Perusahaan untuk maintance komputer.
Kemudian Perusahaan menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak ke WP Op tersebut.
yang menjadi pertanyaan adalah :
Apakah WP OP tersebut bisa/boleh motong PPh 23 atas penghasilan yg didapat Perusahaan tersebut.
mohon pencerahan dari para senior pajak. terima kasih.- Originaly posted by angelina11:
Apakah WP OP tersebut bisa/boleh motong PPh 23 atas penghasilan yg didapat Perusahaan tersebut.
mohon pencerahan dari para senior pajak. terima kasih.Tidak boleh…, kecuali sudah ditunjuk sebagai pemotong PPh Ps 23
ya….sungguh tidak boleh
kecuali dia PKP
🙂
Orang pribadi yg ditunjuk sebagai pemotong PPh 23 adalah WPOP yg menjalankan usaha yg menyelenggarakan pembukuan….
Mohon koreksinya..- Originaly posted by pringgadani:
kecuali dia PKP
Apa hubungannya PKP dengan pemotong PPh Psl 23? Mohon pencerahan..
Terima Kasih rekan Begawan, bila WP OP tersebut tidak boleh motong PPh 23, apakah kewajiban tersebut berhubungan dengan tanggung jawab renteng ? artinya Pihak perusahaan yang motong sendiri PPh 23 nya ? Mohon nasihatnya. Terima kasih.
- Originaly posted by pringgadani:
kecuali dia PKP
Originaly posted by begawan5060:Apa hubungannya PKP dengan pemotong PPh Psl 23? Mohon pencerahan..
rekan pringgandani, Pemotong PPh 23 nggak ada hubungannya dengan PKP.
Pemotong PPh 23 itu aturannya di PPh, kalau PKP itu aturannya di PPN. Jadi beda sekaliOriginaly posted by begawan5060:Apa hubungannya PKP dengan pemotong PPh Psl 23? Mohon pencerahan..
kalau hubungannya, sampai saat ini yang saya denger masih akur-akur saja… he he he
Salam
- Originaly posted by angelina11:
Terima Kasih rekan Begawan, bila WP OP tersebut tidak boleh motong PPh 23, apakah kewajiban tersebut berhubungan dengan tanggung jawab renteng ? artinya Pihak perusahaan yang motong sendiri PPh 23 nya ? Mohon nasihatnya. Terima kasih.
Mohon ijin membantu ya rekan begawan…
PPh 23 itu mekanisme pelunasannya melalui pemotongan.
Bila pengguna jasa bukan pemotong pajak, berarti tidak ada PPh 23 yang harus diperhitungkan. dan Tidak ada kewajiban bagi penerima jasa untuk menyetor sendiri.
Penghasilan tersebut oleh penerima jasa digabungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan. baru nanti disitu dihitung pajaknya.Salam
- Originaly posted by POERBA:
Orang pribadi yg ditunjuk sebagai pemotong PPh 23 adalah WPOP yg menjalankan usaha yg menyelenggarakan pembukuan….
Mohon koreksinya..WP OP ini melakukan pemotongan hanya terbatas atas pembayaran yg berhubungan dgn sewa.
Lebih pas yg ini :
Originaly posted by begawan5060:sudah ditunjuk sebagai pemotong PPh Ps 23
dgn dibuktikan pada SKT-nya.
——————
Terima kasih rekan hanif atas informasinya.
salam
ini aturannya,
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-08/PJ.4/1995 TANGGAL 23 FEBRUARI 1995
TENTANG
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG DITUNJUK SEBAGAI PEMOTONG PPH PASAL 23 (SERI PPH PASAL 23/26 – 3)
salam.- Originaly posted by hanif:
kalau hubungannya, sampai saat ini yang saya denger masih akur-akur saja… he he he
Iya saya denger nggak jadi cerai…hi..hi..hi
- Originaly posted by hanif:
Mohon ijin membantu ya rekan begawan…
PPh 23 itu mekanisme pelunasannya melalui pemotongan.
Bila pengguna jasa bukan pemotong pajak, berarti tidak ada PPh 23 yang harus diperhitungkan. dan Tidak ada kewajiban bagi penerima jasa untuk menyetor sendiri.
Penghasilan tersebut oleh penerima jasa digabungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan. baru nanti disitu dihitung pajaknya.Setujuuu….
Rekan semua, apabila terlanjur memotong dan disetorkan oleh OP tsb, apakah ada sanksinya?
Mohon share aturannya.
Thanks.