• Siapa yang Motong PPh 23

  • angelina11

    Member
    3 May 2010 at 5:10 pm

    rekan ortax

    Saya mau tanya,
    Wajib pajak Orang pribadi menggunakana jasa Sebuah Perusahaan untuk maintance komputer.
    Kemudian Perusahaan menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak ke WP Op tersebut.
    yang menjadi pertanyaan adalah :
    Apakah WP OP tersebut bisa/boleh motong PPh 23 atas penghasilan yg didapat Perusahaan tersebut.
    mohon pencerahan dari para senior pajak. terima kasih.

  • angelina11

    Member
    3 May 2010 at 5:10 pm
  • begawan5060

    Member
    3 May 2010 at 5:11 pm
    Originaly posted by angelina11:

    Apakah WP OP tersebut bisa/boleh motong PPh 23 atas penghasilan yg didapat Perusahaan tersebut.
    mohon pencerahan dari para senior pajak. terima kasih.

    Tidak boleh…, kecuali sudah ditunjuk sebagai pemotong PPh Ps 23

  • Pringgadani

    Member
    3 May 2010 at 5:12 pm

    ya….sungguh tidak boleh

    kecuali dia PKP

    🙂

  • POERBA

    Member
    3 May 2010 at 5:13 pm

    Orang pribadi yg ditunjuk sebagai pemotong PPh 23 adalah WPOP yg menjalankan usaha yg menyelenggarakan pembukuan….
    Mohon koreksinya..

  • begawan5060

    Member
    3 May 2010 at 5:14 pm
    Originaly posted by pringgadani:

    kecuali dia PKP

    Apa hubungannya PKP dengan pemotong PPh Psl 23? Mohon pencerahan..

  • angelina11

    Member
    3 May 2010 at 5:43 pm

    Terima Kasih rekan Begawan, bila WP OP tersebut tidak boleh motong PPh 23, apakah kewajiban tersebut berhubungan dengan tanggung jawab renteng ? artinya Pihak perusahaan yang motong sendiri PPh 23 nya ? Mohon nasihatnya. Terima kasih.

  • Hanif

    Member
    3 May 2010 at 10:32 pm
    Originaly posted by pringgadani:

    kecuali dia PKP

    Originaly posted by begawan5060:

    Apa hubungannya PKP dengan pemotong PPh Psl 23? Mohon pencerahan..

    rekan pringgandani, Pemotong PPh 23 nggak ada hubungannya dengan PKP.
    Pemotong PPh 23 itu aturannya di PPh, kalau PKP itu aturannya di PPN. Jadi beda sekali

    Originaly posted by begawan5060:

    Apa hubungannya PKP dengan pemotong PPh Psl 23? Mohon pencerahan..

    kalau hubungannya, sampai saat ini yang saya denger masih akur-akur saja… he he he

    Salam

  • Hanif

    Member
    3 May 2010 at 10:37 pm
    Originaly posted by angelina11:

    Terima Kasih rekan Begawan, bila WP OP tersebut tidak boleh motong PPh 23, apakah kewajiban tersebut berhubungan dengan tanggung jawab renteng ? artinya Pihak perusahaan yang motong sendiri PPh 23 nya ? Mohon nasihatnya. Terima kasih.

    Mohon ijin membantu ya rekan begawan…
    PPh 23 itu mekanisme pelunasannya melalui pemotongan.
    Bila pengguna jasa bukan pemotong pajak, berarti tidak ada PPh 23 yang harus diperhitungkan. dan Tidak ada kewajiban bagi penerima jasa untuk menyetor sendiri.
    Penghasilan tersebut oleh penerima jasa digabungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan. baru nanti disitu dihitung pajaknya.

    Salam

  • harry_logic

    Member
    4 May 2010 at 12:52 am
    Originaly posted by POERBA:

    Orang pribadi yg ditunjuk sebagai pemotong PPh 23 adalah WPOP yg menjalankan usaha yg menyelenggarakan pembukuan….
    Mohon koreksinya..

    WP OP ini melakukan pemotongan hanya terbatas atas pembayaran yg berhubungan dgn sewa.

    Lebih pas yg ini :

    Originaly posted by begawan5060:

    sudah ditunjuk sebagai pemotong PPh Ps 23

    dgn dibuktikan pada SKT-nya.

    ——————

  • angelina11

    Member
    4 May 2010 at 4:58 pm

    Terima kasih rekan hanif atas informasinya.

    salam

  • Budianto

    Member
    4 May 2010 at 5:15 pm

    ini aturannya,
    SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
    NOMOR SE-08/PJ.4/1995 TANGGAL 23 FEBRUARI 1995
    TENTANG
    WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG DITUNJUK SEBAGAI PEMOTONG PPH PASAL 23 (SERI PPH PASAL 23/26 – 3)
    salam.

  • begawan5060

    Member
    4 May 2010 at 6:07 pm
    Originaly posted by hanif:

    kalau hubungannya, sampai saat ini yang saya denger masih akur-akur saja… he he he

    Iya saya denger nggak jadi cerai…hi..hi..hi

  • begawan5060

    Member
    4 May 2010 at 6:09 pm
    Originaly posted by hanif:

    Mohon ijin membantu ya rekan begawan…
    PPh 23 itu mekanisme pelunasannya melalui pemotongan.
    Bila pengguna jasa bukan pemotong pajak, berarti tidak ada PPh 23 yang harus diperhitungkan. dan Tidak ada kewajiban bagi penerima jasa untuk menyetor sendiri.
    Penghasilan tersebut oleh penerima jasa digabungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan. baru nanti disitu dihitung pajaknya.

    Setujuuu….

  • Simonalim

    Member
    4 May 2010 at 10:54 pm

    Rekan semua, apabila terlanjur memotong dan disetorkan oleh OP tsb, apakah ada sanksinya?
    Mohon share aturannya.
    Thanks.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now