Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Siapa Yang Menanggung Resiko Pidana dan Perdata Pajak
Siapa Yang Menanggung Resiko Pidana dan Perdata Pajak
- Originaly posted by joei:
Lebih baik jangan, karena etika orang kerja berdasarkan kepercayaan, jangan menusuk dari belakang..
Menurut saya, mending ngomong aja sm bos pelan2 & beritahu segala resiko'nya..
Kalo tidak ada solusi ya selanjutnya terserah anda mau stay atau cari kerja yg lain..Ini saran yang bijak, saya hanya ingin nambahin kalau mau ngomong sama bos ini
cari waktu, tempat dan situasi yang baik. Terimakasih atas saran rekan-rekan Ortax; berarti solusi terbaik buat Mr.A harus cari pekerjaan di tempat lain.
- Originaly posted by Ellyca:
Kalau Mr.X (Direktur Utama) memberi alasan dan pernyataan kepada Mr.A (Karyawan) bahwa segala konsekwensi dan akibatnya ditanggung oleh Mr.X Sendiri, apakah Mr.A bisa bebas dari akibat hukum tersebut dan bagaimana caranya, mohon pencerahan rekan-rekan. Terimakasih.
Pernah juga kejadian yang jadi Direktur adalah karyawan level Staf. Kasian kalo sampe kejadian tindak pidana pajak.
- Originaly posted by Accurate:
Pernah juga kejadian yang jadi Direktur adalah karyawan level Staf. Kasian kalo sampe kejadian tindak pidana pajak.
Rekan Accurate, dalam kasus ini Mr.X (Direktur Utama) juga sebagai pemilik saham mayoritas (90%) pada perusahaan tersebut sehingga sangat dominan dalam mengambil sebuah keputusan.
ini jg cm sekedar saran, kl ngasi saran ama ngejalaninnya pasti beda perasaan rekan…byk2 berdoa dan minum "MIGWE" setiap hari (just kiting…)
- Originaly posted by hangsengnikkei:
MIGWE
migwe ini nama makanan baru ?
- Originaly posted by hendrioye:
migwe ini nama makanan baru ?
minuman baru mbah…"LO"…"GWE"…end…hehehehe…
dear rekan ortax .
jika dalam melakukan penyitaan, jumlah harta dari wajip pajak tersebut tidak mencukupi untuk membayar pajak terutangnya karena terdapat tanda-tanda kepailitan. Bagaimana dengan kerugian pakjak ini(solusinya )? siapa yang akan menanggungngya ?
- Originaly posted by saraha12:
Bagaimana dengan kerugian pakjak ini(solusinya )? siapa yang akan menanggungngya ?
belum dinyatakan pailit ya??
- Originaly posted by priadiar4:
belum dinyatakan pailit ya??
misalnya klo sdah dinyatakan pailit, gmn ??
- Originaly posted by saraha12:
misalnya klo sdah dinyatakan pailit, gmn ??
ya kuratornya donk
- Originaly posted by joei:
Seharusnya tidak bisa….
Saran saya jgn mau menandatangani SPT biar direkturnya sendiri
CMIIWtrus siapa itu yang pernah mau menggugat PMK-22, biar karyawan bisa tdtgn SPT ? beuh… emang mau masuk penjara klo ada masalah pidana ?