Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Siapa Yang Menanggung Resiko Pidana dan Perdata Pajak

  • Siapa Yang Menanggung Resiko Pidana dan Perdata Pajak

     wannabewongkpp updated 10 years, 12 months ago 9 Members · 27 Posts
  • KAJAPSBY

    Member
    8 May 2013 at 2:15 pm
    Originaly posted by joei:

    Lebih baik jangan, karena etika orang kerja berdasarkan kepercayaan, jangan menusuk dari belakang..
    Menurut saya, mending ngomong aja sm bos pelan2 & beritahu segala resiko'nya..
    Kalo tidak ada solusi ya selanjutnya terserah anda mau stay atau cari kerja yg lain..

    Ini saran yang bijak, saya hanya ingin nambahin kalau mau ngomong sama bos ini
    cari waktu, tempat dan situasi yang baik.

  • Ellyca

    Member
    8 May 2013 at 5:06 pm

    Terimakasih atas saran rekan-rekan Ortax; berarti solusi terbaik buat Mr.A harus cari pekerjaan di tempat lain.

  • Accurate

    Member
    10 May 2013 at 9:58 am
    Originaly posted by Ellyca:

    Kalau Mr.X (Direktur Utama) memberi alasan dan pernyataan kepada Mr.A (Karyawan) bahwa segala konsekwensi dan akibatnya ditanggung oleh Mr.X Sendiri, apakah Mr.A bisa bebas dari akibat hukum tersebut dan bagaimana caranya, mohon pencerahan rekan-rekan. Terimakasih.

    Pernah juga kejadian yang jadi Direktur adalah karyawan level Staf. Kasian kalo sampe kejadian tindak pidana pajak.

  • Ellyca

    Member
    14 May 2013 at 12:45 pm
    Originaly posted by Accurate:

    Pernah juga kejadian yang jadi Direktur adalah karyawan level Staf. Kasian kalo sampe kejadian tindak pidana pajak.

    Rekan Accurate, dalam kasus ini Mr.X (Direktur Utama) juga sebagai pemilik saham mayoritas (90%) pada perusahaan tersebut sehingga sangat dominan dalam mengambil sebuah keputusan.

  • hangsengnikkei

    Member
    14 May 2013 at 1:45 pm

    ini jg cm sekedar saran, kl ngasi saran ama ngejalaninnya pasti beda perasaan rekan…byk2 berdoa dan minum "MIGWE" setiap hari (just kiting…)

  • hendrioye

    Member
    14 May 2013 at 2:25 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    MIGWE

    migwe ini nama makanan baru ?

  • hangsengnikkei

    Member
    14 May 2013 at 2:30 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    migwe ini nama makanan baru ?

    minuman baru mbah…"LO"…"GWE"…end…hehehehe…

  • saraha12

    Member
    15 May 2013 at 10:25 am

    dear rekan ortax .

    jika dalam melakukan penyitaan, jumlah harta dari wajip pajak tersebut tidak mencukupi untuk membayar pajak terutangnya karena terdapat tanda-tanda kepailitan. Bagaimana dengan kerugian pakjak ini(solusinya )? siapa yang akan menanggungngya ?

  • priadiar4

    Member
    15 May 2013 at 12:24 pm
    Originaly posted by saraha12:

    Bagaimana dengan kerugian pakjak ini(solusinya )? siapa yang akan menanggungngya ?

    belum dinyatakan pailit ya??

  • saraha12

    Member
    15 May 2013 at 4:29 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    belum dinyatakan pailit ya??

    misalnya klo sdah dinyatakan pailit, gmn ??

  • priadiar4

    Member
    15 May 2013 at 4:30 pm
    Originaly posted by saraha12:

    misalnya klo sdah dinyatakan pailit, gmn ??

    ya kuratornya donk

  • wannabewongkpp

    Member
    15 May 2013 at 5:05 pm
    Originaly posted by joei:

    Seharusnya tidak bisa….
    Saran saya jgn mau menandatangani SPT biar direkturnya sendiri
    CMIIW

    trus siapa itu yang pernah mau menggugat PMK-22, biar karyawan bisa tdtgn SPT ? beuh… emang mau masuk penjara klo ada masalah pidana ?

Viewing 16 - 27 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now