Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Siapa yang dimaksud dengan PEJABAT yg berwenang melegalisir Identitas Penandatangan Faktur Pajak

  • Siapa yang dimaksud dengan PEJABAT yg berwenang melegalisir Identitas Penandatangan Faktur Pajak

     priadiar4 updated 10 years, 1 month ago 15 Members · 69 Posts
  • suria

    Member
    30 May 2013 at 12:43 pm
  • suria

    Member
    30 May 2013 at 12:43 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Saya masih galau nih rekan,
    Sesuai dengan Per-24/PJ/2012 bahwa Paling lambat akhir bulan bahwa Penandatangan Faktur Pajak yang ditunjuk harus melampirkan Identias yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang, maksudnya pejabat atau instansi pemerintah kah ? Misalkan dalam Pemberitahuan kepada KPP bahwa Pejabat si A yang bertindak menandatangani FP dan dilampirkna KTP, lalu siapa yang dimaksud dengan dilegalisir pejabat yang berwrnang ?

    Mohon solusi.

    Thanks

  • suria

    Member
    30 May 2013 at 12:43 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Saya masih galau nih rekan,
    Sesuai dengan Per-24/PJ/2012 bahwa Paling lambat akhir bulan bahwa Penandatangan Faktur Pajak yang ditunjuk harus melampirkan Identias yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang, maksudnya pejabat atau instansi pemerintah kah ? Misalkan dalam Pemberitahuan kepada KPP bahwa Pejabat si A yang bertindak menandatangani FP dan dilampirkna KTP, lalu siapa yang dimaksud dengan dilegalisir pejabat yang berwrnang ?

    Mohon solusi.

    Thanks

  • didiasgar

    Member
    30 May 2013 at 12:48 pm

    foto copy aja di kertas A4 tanpa bolak-balik ktp pejabat yang menandatangani faktur pajak, minta legalisir KTP ke Kelurahan dimana si pejabat tersebut berdomisli, lampirkan di surat specimen ke KPP.

    salam

  • didiasgar

    Member
    30 May 2013 at 12:48 pm

    foto copy aja di kertas A4 tanpa bolak-balik ktp pejabat yang menandatangani faktur pajak, minta legalisir KTP ke Kelurahan dimana si pejabat tersebut berdomisli, lampirkan di surat specimen ke KPP.

    salam

  • ewox

    Member
    30 May 2013 at 1:09 pm
    Originaly posted by suria:

    lalu siapa yang dimaksud dengan dilegalisir pejabat yang berwrnang ?

    pejabat yg berwenang, maksudnya pejabat yg berhak melegalisasi fotocopy kartu indentitas penanda tangan Faktur pajak. Mudahnya KTP di legalisir di kelurahan rekan suria,nah repotnya klo penanda tangannya WNA, pasport nya yg dilegalisir, he he he

  • ewox

    Member
    30 May 2013 at 1:09 pm
    Originaly posted by suria:

    lalu siapa yang dimaksud dengan dilegalisir pejabat yang berwrnang ?

    pejabat yg berwenang, maksudnya pejabat yg berhak melegalisasi fotocopy kartu indentitas penanda tangan Faktur pajak. Mudahnya KTP di legalisir di kelurahan rekan suria,nah repotnya klo penanda tangannya WNA, pasport nya yg dilegalisir, he he he

  • ewox

    Member
    30 May 2013 at 1:12 pm

    Pasal 13

    (1) Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g harus
    diisi sesuai dengan kartu identitas yang sah, yaitu Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau
    Paspor, yang berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani.
    (2) PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak
    menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi
    kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi pejabat
    yang berwenang
    kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak
    bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan
    formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Nah Klo penanda tangan faktur pajaknya Warga Negara Asing, ada info rekan2 kira2 pasport nya atau ID nya si WNA yg dilegalisir, repot dong yah. klo sampe gara2 mau tanda tangan faktur pajak sampe pulang kampung buat legalisir ID atau Pasport, he he he he

  • ewox

    Member
    30 May 2013 at 1:12 pm

    Pasal 13

    (1) Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g harus
    diisi sesuai dengan kartu identitas yang sah, yaitu Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau
    Paspor, yang berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani.
    (2) PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak
    menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi
    kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi pejabat
    yang berwenang
    kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak
    bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan
    formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Nah Klo penanda tangan faktur pajaknya Warga Negara Asing, ada info rekan2 kira2 pasport nya atau ID nya si WNA yg dilegalisir, repot dong yah. klo sampe gara2 mau tanda tangan faktur pajak sampe pulang kampung buat legalisir ID atau Pasport, he he he he

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 1:30 pm
    Originaly posted by suria:

    Sesuai dengan Per-24/PJ/2012 bahwa Paling lambat akhir bulan bahwa Penandatangan Faktur Pajak yang ditunjuk harus melampirkan Identias yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang, maksudnya pejabat atau instansi pemerintah kah ?

    Iya betul rekan,

    Originaly posted by suria:

    Misalkan dalam Pemberitahuan kepada KPP bahwa Pejabat si A yang bertindak menandatangani FP dan dilampirkna KTP, lalu siapa yang dimaksud dengan dilegalisir pejabat yang berwrnang ?

    maksudnya disini adalah, pemilik KTP yang menandatangani FP tersebut haruslah di legalisir KTPnya. ke siapa legisilirnya? legalisirnya adalah ke instansi pemerintah yang mengeluarkan KTP tersebut.

    Contoh, rekan KTPnya dibuat di keluaran, jd kalau mau legalisir harus ke keluarahan. atau gak punya KTP tp paspor (karena WNA) maka kalau mau legalisir harus kantor imigrasi.

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 1:30 pm
    Originaly posted by suria:

    Sesuai dengan Per-24/PJ/2012 bahwa Paling lambat akhir bulan bahwa Penandatangan Faktur Pajak yang ditunjuk harus melampirkan Identias yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang, maksudnya pejabat atau instansi pemerintah kah ?

    Iya betul rekan,

    Originaly posted by suria:

    Misalkan dalam Pemberitahuan kepada KPP bahwa Pejabat si A yang bertindak menandatangani FP dan dilampirkna KTP, lalu siapa yang dimaksud dengan dilegalisir pejabat yang berwrnang ?

    maksudnya disini adalah, pemilik KTP yang menandatangani FP tersebut haruslah di legalisir KTPnya. ke siapa legisilirnya? legalisirnya adalah ke instansi pemerintah yang mengeluarkan KTP tersebut.

    Contoh, rekan KTPnya dibuat di keluaran, jd kalau mau legalisir harus ke keluarahan. atau gak punya KTP tp paspor (karena WNA) maka kalau mau legalisir harus kantor imigrasi.

    Salam manis,

  • Budianto

    Member
    30 May 2013 at 1:30 pm
    Originaly posted by ewox:

    Nah Klo penanda tangan faktur pajaknya Warga Negara Asing, ada info rekan2 kira2 pasport nya atau ID nya si WNA yg dilegalisir, repot dong yah. klo sampe gara2 mau tanda tangan faktur pajak sampe pulang kampung buat legalisir ID atau Pasport, he he he he

    menurut hemat saya sih….
    pejabat/petugas imigrasi juga cukup berwenang.
    salam.

  • Budianto

    Member
    30 May 2013 at 1:30 pm
    Originaly posted by ewox:

    Nah Klo penanda tangan faktur pajaknya Warga Negara Asing, ada info rekan2 kira2 pasport nya atau ID nya si WNA yg dilegalisir, repot dong yah. klo sampe gara2 mau tanda tangan faktur pajak sampe pulang kampung buat legalisir ID atau Pasport, he he he he

    menurut hemat saya sih….
    pejabat/petugas imigrasi juga cukup berwenang.
    salam.

  • noverry

    Member
    30 May 2013 at 7:24 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Pasal 13

    (1) Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g harus
    diisi sesuai dengan kartu identitas yang sah, yaitu Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau
    Paspor, yang berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani.
    (2) PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak
    menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi
    kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi pejabat
    yang berwenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak
    bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan
    formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Nah Klo penanda tangan faktur pajaknya Warga Negara Asing, ada info rekan2 kira2 pasport nya atau ID nya si WNA yg dilegalisir, repot dong yah. klo sampe gara2 mau tanda tangan faktur pajak sampe pulang kampung buat legalisir ID atau Pasport, he he he he

    Saya ada pengalaman penanda tangan adalah WNA dan kami melakukan legalisir di kedutaan dan mereka mengeluarkan surat legalisir yang dapat digunakan untuk keperluan perpajakan.
    syaratnya orangnya harus datang sendiri, membawa passport dan mengisi form yang sudah di sediakan di web kedutannnya.

  • noverry

    Member
    30 May 2013 at 7:24 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Pasal 13

    (1) Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g harus
    diisi sesuai dengan kartu identitas yang sah, yaitu Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau
    Paspor, yang berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani.
    (2) PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak
    menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi
    kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi pejabat
    yang berwenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak
    bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan
    formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Nah Klo penanda tangan faktur pajaknya Warga Negara Asing, ada info rekan2 kira2 pasport nya atau ID nya si WNA yg dilegalisir, repot dong yah. klo sampe gara2 mau tanda tangan faktur pajak sampe pulang kampung buat legalisir ID atau Pasport, he he he he

    Saya ada pengalaman penanda tangan adalah WNA dan kami melakukan legalisir di kedutaan dan mereka mengeluarkan surat legalisir yang dapat digunakan untuk keperluan perpajakan.
    syaratnya orangnya harus datang sendiri, membawa passport dan mengisi form yang sudah di sediakan di web kedutannnya.

Viewing 1 - 15 of 69 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now